Pekanbaru.Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai tangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana Judi jenus togel. Kedua pelaku yang berinisial DJ dan MS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.Rabu(6/4/22)Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari tertangkapnya pelaku DJ yang merupakan agen yang menjual judi togel tersebut di sebuah warung tuak pada hari Rabu (30/3) sekira pukul 16.30 Wib.
Dari hasil pengembangan dilapangan melalui keterangan dan bukti pengiriman di hp,tersangka DJ diketahui menyetor kepada tersangka MS. Kemudian Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho berdasarkan perintah Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kepada awak media menyampaikan," Kedua tersangka penjual dan bandar tersebut yang berinisial DJ dan MS telah kita amankan dan kita lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran judi togel tersebut"
"Tersangka DJ dan MS beserta barang bukti 2 unit Handphone dan uang senilai Rp 70.000 telah diamankan di Mapolsek Rumba untuk pengembangan penyidikan," sebut Kapolsek Rumbai
Terhadap kedua tersangka akan kita sangkakan dengan pasal 303 KUHPidana, Tutup AKP Linter Sihaloho,SH,MH
Juntak