Iklan

Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

warta pembaruan
10 April 2022 | 7:34 PM WIB Last Updated 2022-04-10T12:34:18Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

"Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan," demikian bunyi rilis Biro Humas Kemnaker, Minggu (10/4)

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi  dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

Trending Now

Iklan