Iklan

Perizinan Villa Samboga Milik PT. Betkah Rosita Mandiri Dipertanyakan

warta pembaruan
19 April 2022 | 9:02 AM WIB Last Updated 2022-04-19T02:02:28Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - PT. Berkah Rosita Mandiri (PT. BRM) sebagai produsen peralatan rumah tangga dengan merek dagang BRM, Solarium, dan Cupir, melebarkan sayap usahanya ke bisnis hospitality dengan nama Samboga Villa and Private Pool, yang berlokasi di Citraland Cibubur, Mega Cluster Monteverde, Blok Aphandra 1A No 23 dan Jl. Masjid Darul Falah No.101, RT.02/RW.09, Mampang, Depok.

Namun, perizinan Samboga ini tidak lengkap karena diduga tidak memiliki Izin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi dari Dinas Pariwisata. Padahal Villa Samboga ini sudah diiklankan secara luas di beberapa portal penyewaan jasa akomodasi wisata seperti booking.com, agoda, serta dikomersialkan secara massif di media sosial. Dalam hal ini, PT. Berkah Rosita Mandiri telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

PT. BRM sendiri yang digawangi Rosa Sumaya selaku direktur utama, sebelumnya terkenal karena sengketa merek dengan Mawar Super Laundry, yang kemudian menurut putusan Mahkamah Agung, Rosa Sumaya terbukti melakukan “pencurian” merek dari pemiliki merek Mawar Super Laundry, sehingga kemudian PT. BRM tidak boleh lagi menggunakan merek Mawar Super Laundry.

Komisaris Utama dalam akta perusahaan PT. BRM, Suhardi, juga diduga melakukan pemalsuan identitas umur, dimana di dalam akta perusahaan yang dikeluarkan notaris Feby Rubein Hidayat, dituliskan bahwa Suhardi bertanggal lahir 6 Maret 1969, padahal sebenarnya Suhardi bertanggal lahir 6 Maret 1959. Hal ini diduga untuk menyamarkan status hukum dari Suhardi yang sebelumnya pada tahun 2014 menjadi tersangka kasus pemalsuan merek terkenal sandal gunung Eiger di Polres Depok.

Pada Oktober 2021 pabrik PT. BRM di desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, terbakar. Kebakaran ini terjadi pada saat karyawan sedang melakukan produksi atau bekerja. Banyaknya bahak kimia di dalam pabrik membuat api semakin membesar dan melalap seisi pabrik. Dengan melihat kejadian ini, komitmen PT. BRM terhadap keselamatan pekerja dan Sertifikat K3 nya patut dipertanyakan. Pihak Kepolisian harusnya melakukan penyelidikan terhadap kebakaran ini, mengingat sebenarnya pabrik ini sendiri relatif masih baru, dimana patut diduga izin lingkungan dan AMDAL pabrik ini bermasalah.

Melihat track record direksi dan komisaris PT. BRM, masyarakat selaku konsumen wajib pintar-pintar untuk memakai produk-produk dari PT. BRM, jangan hanya tertarik karena harga murah yang ditawarkan. Hal ini juga berlaku dengan produk-produk lain dari produsen peralatan rumah tangga lainnya.

(Team Radar Bi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perizinan Villa Samboga Milik PT. Betkah Rosita Mandiri Dipertanyakan

Trending Now

Iklan