SIMALUNGUN, Wartapembaruan.co id -- Salah satu oknum wartawan yang menyatakan diri mewakili Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Sosial kontrol tergabung dalam Deteksi Hukum dan HAM, disinyalir ancam salah satu narapidana Lapas Narkotika Klas II A Pematangsiantar dengan modus surat pemindahan.Dari surat yang telah tersebar luas di masyarakat, oknum yang mengaku bernama RHT itu mengirimkan Laporan yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dimana surat tersebut berisikan dugaan fitnah terhadap Narapidana bernama Vicky Siregar dengan menyatakan bahwa Vicky Siregar sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar.
Surat yang di terima awak media dalam bentuk Pdf tertanggal 31 Maret 2022 tersebut terlihat belum di tanda tangani oleh RHT, dan berdasarkan pengakuan si penerima (Vicky-Red), surat itu di kirimkan oleh seseorang yang tidak di kenal dengan ancaman kalau tidak di berikan sejumlah uang maka surat tersebut akan di kirim kan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kota Medan serta berita nya akan di sebar luaskan melalui beberapa media online yang ada di Pematang Siantar dengan ancaman Vicky Siregar akan di pindahkan dari Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mewawancarai KPLP Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Sinarta Tarigan, untuk konfirmasi kebenaran tentang peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar.
Berdasarkan keterangan KPLP bahwa surat tersebut merupakan fitnah yang merugikan Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bapak Sopian beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Kerap melaksanakan razia dan tidak pernah menemukan adanya peredaran narkotika di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, apalagi yang kata nya di kendalikan oleh Vicky Siregar.
“Dalam hal ini pihak Lapas beserta jajaran nya melakukan razia dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran narkotika dan penyalah gunaan penggunaan Handphone di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar,” Kata Sinarta.
Bahkan, sambung Sinarta, pada hari Jumat (7/4) Tim dari jajaran Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan razia secara menyeluruh di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, namun tidak di temukan ada nya peredaran narkotika seperti yang di laporkan dalam surat tersebut.
“Merujuk kepada hasil razia yang di lakukan dan tidak di temukannya peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, patut di duga bahwa tujuan dari ada nya surat tersebut adalah melakukan pemerasan kepada seorang Napi bernama Vicky Siregar dan merupakan tindakan yang dapat menurunkan kredibilitas dari pada Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar yang saat ini sedang giat giat nya melakukan razia dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika baik di dalam mau pun di luar Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar,” Tegasnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sopian, mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran sedang berada di luar kota. Dan lagi, memindahkan WBP tidak lsemudah membalikkan telapak tangan semua harus sesuai prosedur.
“Aku lagi ada kegiatan di medan bg, silahkan ke humas ya. Saya belum tau ada berita itu jadi ga bisa klarifikasi bg. Oh ya, pindah itu ada aturan mainnya. Ya semoga semuanya lebih baik lagi kedepannya,” Jelasnya lewat pesan WhatsApp.
(Rel)