Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Sri Deviyani yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus Dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan akhirnya memperoleh keadilan.Senin(4/4/22)Perjuangan Sri Deviyani melalui Kuasa Hukumnya Mirwansah,SH,MH akhirnya mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1419 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2021 yang berisikan amar keputusan Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi dibebankan kepada Negara. Dan salinan keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dengan menyampaikan salinan putusannya(terlampir).
Pada konfrensi Persnya Senin Siang di Depan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mirwansah,SH,MH kepada awak media menyampaikan," Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan Kasasi Kejaksaan Tinggi Riau telah diputuskan oleh Keputusan Mahkamah Agung RI dengan Keputusan No 1419 K/Pid/2021. Berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Permohonan Kasasi Oleh Jaksa Tinggi dari Kejaksaan Tinggi Riau di TOLAK"
"Itu artinya Hakim Mahkamah Agung memiliki pendapat yang sama dengan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Judex factie bahwa perkara antara Sri Deviyani dengan Edi mesra terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan adalah merupakan perkara Perdata,artinya Kasasi daripada Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sama sekali. Keputusan ini sudah Inkrah dengan putusan onslag yang artinya lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan, perbuatan itu terbukti tetapi bukan perbuatan pidana tetapi Perdata.Yang mana sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru ibi Sri Deviyani telah dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Jaksa Tinggi Kejaksaan Tinggi Riau, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,alhamduliah diputus Lepas dari segala tuntutan Hukum. Alhamdulilah masih ada Keadilan Hukum di negeri kita ini.Dan putusan ini sudah INKRAH atau berkekuatan Hukum tetap," papar Mirwansah,SH,MH
Sri Deviyani pada kesempatannya juga menyampaikan," Terima Kasih saya sampaikan kepada Mirwansah,SH,MH dari MS Law firm yang telah berjuang bersama saya untuk tercapainya suatu keadilan buat saya dan saya telah diputus bebas. Segala bentuk bukti telah kita sampaikan untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah."
"Dan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap atau Inkrah ini saya sangat bersyukur sekali dan usaha kami hingga ke Mahkamah Agung tidak sia-sia. Terkait kerugian yang telah saya derita dan tentang nama baik, saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum saya," tutup Sri Deviyani
Juntak