Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Sejumlah warga mendatangi Mapolres Kabupaten Bekasi. hal itu untuk melaporkan maraknya pratik mafia tanah di wilayah Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang bungin.
Nur Farida (40) mengatakan, dirinya sudah menjadi korban praktik mafia tanah di Desa Setialaksana, Cabang bungin berinisail M sudah puluhan tahun. selanjutnya kata dia, modus operandi mafia tanah M di Kampung Garon tengah itu dengan cara mengaku sudah membeli dengan orang tuanya yang sudah meninggal. sehingga, dengan bermodalkan kwitansi palsu mafia tanah itu merampas dan memanfaatkan tanahnya tersebut.
"mafia tanah ini mengklaim dan mengaku punya kwitansi pembelian. sementara orang tua saya belum pernah menjualnya kepada siapapun, " ujarnya kepada wartawan Senin (25/4).
Ditambahkannya, lebih parahnya mafia tanah itu sampai mempunyai akta-akta otentik seperti Akta Jual Beli (AJB) hingga sertipikat yang di duga keras palsu. sebab para korban sudah mengkonfirmasi Pemerintah Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) . namun dari akta -akta tersebut tidak terdaftar alias dipalsukan oleh oknum mafia tanah tersebut.
"saya sudah laporan ke pihak kepolisian dari tahun 2011 dan sekarang membuat laporan lagi, " paparnya.
Ditempat yang sama, Haryono (45) yang juga menjadi korban mafia tanah inisal M mengatakan, pihaknya juga dirugikan oleh aksi mafia tanah tersebut sudah puluhan tahun. sebab tanahnya yang masih berbentuk persawahan produktif dikuasai mafia tanah tersebut.
"kami korban berharap Polisi segera bertindak tegas sebab korban nya tidak sedikit, " harapnya.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan perkara dugaan oknum Mafia Tanah yang dilaporkan masyarakat yang menjadi korban penyerobotan oknum di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.
"laporan pengaduan masyarakat terkait Mafia tanah sedang dalam proses," singkatnya.
Diketahui, Saat ini Pemerintah melalui Polri, Kejaksaan dan Kementrian ATR sedang gencar memburu mafia-mafia tanah. karena keberadaanya sudah sangat meresahkan. hal itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Eric/Mulis)