Iklan

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ultimatum SPBU PT SILVI, Ada Apa?

warta pembaruan
25 April 2022 | 9:25 AM WIB Last Updated 2022-04-25T02:25:16Z


Sultra, Wartapembaruan.co.id -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Cabang Muna (HIPMI MUNA) angkat suara terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Silvi Anda Energi Raha yang terletak di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bahwa diduga kuat oknum pegawai yang memegang nosel lebih mengutamakan pengisian Jerigen dengan jumlah yang cukup banyak daripada mengutamakan kendaraan bermotor dan Mobil sehingga menganggu pelayanan lain dan mengakibatkan antrian panjang.

Selain itu dugaan lain dari kami akan mengurangi volume BBM/jatah masyarakat dan secara otomatis akan merugikan masyarakat bagi pengguna BBM tersebut. Lebih lanjut akibat hal tersebut ada kemungkinan akan terjadi kelangkaan BBM Terkhusus Bahan bakar Minyak Jenis *Pertalite*.

Sementara pada umumnya SPBU seharusnya dalam melaksanakan mekanisme dan sesuai dengan pernyataan *PT Pertamina* bahwa hanya memperbolehkan BBM jenis *Pertamax* saja yang dapat dibawa menggunakan jeriken sedangkan Jenis *Pertalite* tidak diperbolehkan mengisi menggunakan jeriken.

Pasalnya Berdasarkan dengan *Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014*, bahwa pembelian bahan bakar Minyak Jenis Pertalite menggunakan jeriken sangat dilarang apabila tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Sumber Gambar : republiknews. co.id

Sedangkan peringatan berupa teguran dari pihak Aparat penegak hukum sampai saat ini tak kunjung ada. Sisi lainnya adalah tentang penegakan hukum bagi SPBU yang menjual BBM terkhusus jenis *pertalite* yang lebih mengutamakan pengisi jeriken dibanding pengisi kendaraan bermotor dan mobil, sedang terburuknya pembeli jeriken dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dan dapat dipidana dengan mengingat *Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)* berbunyi:


1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sebagaimana diatur dalam *Pasal 57 KUHP*, yang berbunyi:

1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Cabang Muna  Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa jika ini di biarkan secara berlarut-larut maka kami akan menggunakan cara tersendiri dalam menuntaskan problem ini agar tidak adalagi masyarakat yang di rugikan dalam hal ini adalah konsumen. Konsumen seharusnya prioritas utama. Ungkapnya.

Ditempat yang sama Ketua Umum HIPMI MUNA Ikhsan Jamal menegaskan semua aktifitas perusahaan di Kabupaten Muna yang dapat merugikan masyarakat atau dalam hal ini dengan sengaja melawan hukum maka HIPMI Muna akan berada pada garda terdepan sebagaiman tagline Ketua Umum HIPMI MUNA yakni Independen Justice (IJ).

Lebih jauh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Muna (HIPMI KAB MUNA) Mengingatkan Pemda Muna agar bersikap serius dalam melihat masalah tersebut. Termasuk apabila masih ada SPBU yang berbuat diluar dari mekanisme maka pencabutan izin usaha sangat perlu di lakukan. Tegas Ikhsan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ultimatum SPBU PT SILVI, Ada Apa?

Trending Now

Iklan