Wartapemabruan.co.id, Pagar alam -- Kembali Sat narkoba polres Pagar alam berhasil tangkap salah satu yang diduga bandar narkoba warga dusun IV Kel/desa. Betung Barat Kec. Abab Kab. Penukal Abab Lematang ilir. di kawasan desa Tanjung cermin kelurahan nendagung pagar alam selatan. Minggu 03 /04 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
"Tersangka atas nama Evandri Bin Mahoni 44 Tahun. Pekerjaan Petani kebun terpaksa terhenti bisnis haramnya di Bulan ramadhan ini setelah diketahui oleh aparat tim narkoba polres Pagar alam. mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sementara itu Kapolres Pagar alam AKBP Arif Harsono, S,ik di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutioso SH, MH, M, si mengatakan terkait penangkapan pengedar narkoba warga Pali setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area ini sering terjadi transaksi narkoba.
Tidak butuh waktu lama tim res narkoba langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan di dapati tersangka Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa ( satu ) 1 kantong narkotika yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 137.94 Gram.
Satu kantong narkotika yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu Bruto 137.94 Gram dengan harga lebih kurang Rp. 152.000.000 ( seratus lima puluh dua juta rupiah ) dan 859 jiwa anak bangsa yang terselamatkan.
Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di mapolres pagar alam guna kepentingan penyidikan tindak pidana. (DMS)