Wartapembaruan.co.id -- Advokat PEREKAT NUSANTARA, mengkonstatir ada kekuatan Mafia besar saat ini berusaha membunuh inovasi dr. Terawan secara perlahan-lahan dengan cara melengserkannya dari IDI dan secara bertahap membunuh kreatifitas dan inovasi-inovasinya pada penemuan metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara.Padahal dengan metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara, dua penemuan dr. Terawan yang spektakuler tetapi sederhana, murah dan cepat serta efektif dalam menyembuhkan sejumlah penyakit termasuk stroke melalui Cuci Otak dan pandemi Covid-19, melalui Vaksin Nusantara.
Apabila metode Cuci Otak dan Vaksin Nusantara ini, tidak dihambat dan dimatikan maka hal itu jelas akan mengancam matarantai Mafia Farmasi dengan jaringannya di bawah kendali IDI dan Mafia Vaksin dengan jaringan di bawah kendali BPOM, maka cara paling mudah dan tersamar adalah meminggirkan keberadaan dr. Terawan dalam IDI dstnya.
KONSISTENSI TERHADA SUMPAH DOKTER.
IDI dalam sikap dan tindakannya terhadap dr. Terawan, telah keluar dari Pakem Sumpah Jabatan Dokter dan Kode Etik IDI, padahal sikap IDI seharusnya berasaskan pada Sumpah Jabatan Dokter dan Kode Etik Kedokteran, namun kenyataannya IDI justru jadi pecundang demi kepentingan lain di luar IDI dan Masyarakat Indonesia.
Jika kita mencermati alasan Pemecatan dr. Terawan dengan penemuan metode DSA dan Vaksin Nusantara, maka yang harus direformasi secara total adalah IDI, karena IDI sangat eksklusif sehingga dalam banyak kasus telah mengkhianati Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Jabatan Dokter Indonesia dengan menempatkan IDI menjadi subordinasi dari kekuatan dan kepentingan pihak lain di luar kekuatan dan kepentingan Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Hal demikian dapat dilihat pada alasan-alasan pemecatan dr. Terawan yang tidak didasarkan pada pertimbangan obyektif dan substantif pada permasalahan Sumpah Jabatan dan Kode Etik, terutama tidak koheren dengan 12 (dua belas) lafal sumpah jabatan dokter yang telah dielaborasi ke dalam 4 (empat) point utama Kode Etik.
SUMPAH JABATAN DOKTER DAN KODE ETIK.
Terdapat 4 (empat) Kewajiban Utama seorang Dokter dalam Praktek Kedokteran menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia, yaitu :
a. Kewajiban Umum Dokter; b. Kewajiban Dokter Terhadap Pasien; c. Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat; dan d. Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri.
Sedangkan dalam Kode Etik Kedokteran, pada bagian "Kewajiban Umun" diatur beberapa kewajiban, antara lain sbb. :
a. setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
b. Setiap dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
c. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
d. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dll.
Begitu pula di dalam lafal Sumpah Dokter terdapat 12 (dua belas) lafal sumpah dokter, beberapa lafal sumpah berbunyi antara lain :
a. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. (di sini seorang dokter dibenarkan melawan setiap orang yang mengekang pengetahuan dan kemampuan seorang dokter, termasuk kemampuan dalam penemuan metode pengobatan baru seperti DSA dan Vaksin Nusantara).
b. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. (Metode DSA dan Vaksin Nusantara dirindukan pasien dan terbukti tidak merugikan masyarakat).
c. Saya akan beriktiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. (Dokter dibolehkan untuk tidak terpengaruh dengan pertimbangan apapun dalam memenuhi kewajiban terhadap pasien).
Dengan demikian, 12 lafal Sumpah Dokter yang telah dielaborasi menjadi 4 (empat) kewajiban Dokter Indonesia dalam Kode Etik, maka 5 (lima) alasan pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan IDI, sama sekali tidak terbukti karena tidak ada kaitannya dengan 4 Kewajiban Dokter di dalam Kode Etik bahkan bertentangan dengan 12 butir lafal sumpah jabatan seorang Dokter Indonesia.
MELANGGAR KODE ETIK & SUMPAH DOKTER.
Dengan memperhatikan 5 alasan pemecatan dr. Terawan di satu pihak dan Sumpah Jabatan Dokter dan Kode Etik Kedokteran IDI dari pihak lain, maka sesungguhnya yang melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan Kedokteran adalah IDI sendiri, sebagaimana IDI selama ini telah mengekang, membatasi bahkan mengamputasi penemuan metode DSA dan Vaksin Nusantara yang telah dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diakui oleh publik.
Meskipun dalam Rekomendasi Muktamar IDI dikemukakan sejumlah alasan, akan tetapi jika dilihat dari rekam jejak dan prestasi dr. Terawan dan ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik IDI, maka dr. Terawan seharusnya diberikan penghargaan dalam forum Muktamar IDI di Aceh, bukan sebaliknya dipecat dari IDI.
Artinya alasan-alasan pemecatan terhadap dr. Terawan oleh IDI, sangat tidak berdasar dan tidak kompatible dengan sejumlah fakta berupa prestasi cemerlang yang digapai dr. Terawan sebagaimana testimoni dan apresiasi publik sebagai ungkapan kepuasan atas pelayanan kesehatan oleh dr. Terawan selama ini.
Karena itu IDI patut diduga berada dalam konspirasi "kekuatan besar" secara ekonomi dan politik untuk membunuh secara perlahan-lahan inovasi dan kreatifitas dr. Terawan dan dokter-dokter lainnya dalam penemuan dan keahlian sebagai dokter Indonesia.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA).