Bandar Lampung, Wartapembaruan.co.id --ketua WN 88 sub unit 02 Bandar Lampung" Sofyan Dalem permata menyikapi atas pernyataan Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli pembangunan Provinsi Lampung Noperwan AB tgl 30-3-2022Dalam sikapnya Sofyan "sangat mengapresiasi Noperwan AB,, tentang pembangunan Gedung hotel Bukit Randu yang terletak di Jl. Kamboja No 1 kebun jeruk Tkt Kota Bandar Lampung
Dalam pernyataan,, Sopyan menyatakan dukungan pada Forum Lintas Lembaga peduli pembangunan provinsi Lampung tentang acuan amdal pembangunan proyek yang kira kira membahayakan warga di sekitarnya atau tidak.
Ketua WN 88 subunit 02 Sopyan,, sekaligus warga Enggal kecamatan Tanjung Karang Barat merespon positif perihal tersebut karena saya juga Warga Tanjung Karang Barat yang berdekatan dengan Bukit Randu tidak kemungkinan lokasi tersebut banyak yang saya kenal, merasa terpanggil atas dasar pembangunan Gedung yang di atas Bukit,, yang tidak kemungkinan di takuti rubuh,, atau ada bencana yang tidak di inginkan maka fatal yang terjadi tidak kemungkinan menimpa rumah warga di sekitar pemukiman Bukit Randu ujarnya
Bukan itu saja, suatu proyek yang di bangun di atas Bukit apa sudah memiliki Amdal dalam pendirian pemukiman Undang -undang Nomer 24 tahun 1992 , yang mana dasar hukum nya tentang penyerapan air yang tidak berdampak ke pemukiman wilayah warga sekitarnya, yang berdampak Negatif erosi tanah, dan banjir di saat musim penghujan yang berdebit besar tambahnya.. (**)