Iklan

Urgensi Sebuah Undang-Undang sebagai Penguatan Kedudukan MUI Menjadi Lembaga Resmi Negara dan Bukan Lagi Berbentuk Ormas

warta pembaruan
17 Maret 2022 | 12:18 PM WIB Last Updated 2022-03-17T05:18:36Z


Medan, Wartapembaruan.co.id --  MUI berdiri pada tanggal 7 Rajab Tahun 1395 Hijriyah, yang bertepatan pada Tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Awalnya, para ulama, cendekiawan dan zu'ama dari berbagai daerah di Indonesia melakukan musyawarah. Kemudian dicapailah kesepakatan hingga terbentuklah sebuah majelis yang diisi para ulama Indonesia. 

Majelis Ulama Indonesia selanjutnya disebut MUI menjadi promotor kajian-kajian dan musyawarah yang tumbuh berkembang di kalangan umat Islam.

secara Yuridis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibentuk dengan berdasarkan aturan umum yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan aturan tersebut secara yuridis menempatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya sebagai Organisasi Kemasyarakatan atau di beberapa sumber mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang diisi oleh para Ulama dan Cendekiawan Muslim Indonesia.

Akibat kondisi tersebut, fatwa Majelis Ulama Indonesia bukanlah merupakan aturan yang mengikat melainkan hanya sebuah himbauan saja. Fatwa bukam merupakan Hukum Negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan
tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara.
Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infrastruktur ketatanegaraan, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan tidak mampu memaksa harus
ditaati oleh seluruh umat Islam. Dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa MUI tidak
mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum.

Mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas beragama Islam. Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA bertajuk The Muslim 500 edisi 2022. Di dalam laporan itu sekitar 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia. Sangat disayangkan, dengan kondisi tersebut, Indonesia tidak memiliki suatu lembaga yang mengurusi kepentingan komunitas umat Islam Indonesia. MUI hanya bersifat sebagai organisasi kemasyarakatan namun sebenarnya MUI punya peran penting dalam mengatur kepentingan umat Islam di Indonesia. Misalnya dalam hal pengurusan sertifikasi label halal di Indonesia dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang memberikan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, segala bentuk kelemahan MUI sekarang ini adalah buntut dari lemahnya Peraturan Perundang-undangan yang mendasari pembentukan MUI tersebut. Maka perlu adanya suatu peraturan setingkat undang-undang untuk mengatur keberadaan Majelis Ulama Indonesia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Urgensi Sebuah Undang-Undang sebagai Penguatan Kedudukan MUI Menjadi Lembaga Resmi Negara dan Bukan Lagi Berbentuk Ormas

Trending Now

Iklan