Iklan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang PriaTerduga Kasus Curanmor

warta pembaruan
28 Maret 2022 | 2:42 PM WIB Last Updated 2022-03-28T07:42:09Z


Kubu Raya, Wartapembaruan.co.id - Satuan Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor dengan inisial MS (31Th) 28/03/2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/110/III/2022/polres kubu raya. Tanggal 27 Maret 2022. Dengan Pelapor Sdr.MU Warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan" tim opsnal satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial MS (31th) warga desa sungai durian kecamatan Ambawang yang diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor dengan Tkp di jalan kapur raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya" kata Jatmiko.

" Diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa Pada hari Minggu , tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dsn. Parit Mayor Ds. Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya yang mana pada saat kejadian korban tidak berada di rumah" sambung kasat.

"Sedangkan Sepeda motor milik korban berada didalam rumah sedangkan pelaku masuk mengambil sepeda motor dengan cara merusak jendela samping rumah korban dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke polres kubu raya guna proses lebih lanjut" lanjutnya.

" Dan pada hari minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 22.30 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan unit reskrim sungai raya dan unit reskrim rasau jaya lalu tim gabungan mencoba memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut dan disepakati transaksi dilakukan di Jl. 28 Oktober Kec. Pontianak Utara selanjutnya pada saat tim sudah menunggu lalu pelaku datang dengan membawa sepeda motor yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian pada saat pelaku datang pelaku curiga terhadap anggota yang sudah menunggunya selanjutnya pelaku melarikan diri selanjutnya tim memberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kubu Raya" tutur kasat.

Dari hasil pengungkapan ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dan 1 buah baju kemeja batik dan atas perbuatannya terduga pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : humas polres kubu raya
Penulis : Dodik
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang PriaTerduga Kasus Curanmor

Trending Now

Iklan