Iklan

Sekreraris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Diduga Buang Badan Atas Temuan BPK.RI TA.2020

warta pembaruan
28 Maret 2022 | 1:22 PM WIB Last Updated 2022-03-28T06:22:49Z


Simalungun, Wartapembaruan.co.id -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun diduga menghindar alias buang badan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.47.B/lLHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 10 Mei 2021.

Temuan BPK.RI tersebut menyebutkan bahwa Sekda kabupaten Sumalungun selaku ketua TAPD tidak maksimal mencermati dan memverifikasi usulan anggaran belanja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), akibatnya Realisasi belanja pegawai kurang saji sebesar Rp.317.931.000,00, Realisasi belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp.90.996.046.082,00, Realisasi belanja hibah lebih saji sebesar Rp.142.821.731.104,00, dan terakhir Realisasi belanja modal kurang saji sebesar Rp.51.507.754.022,00.

Tak mau dikonfirmasi oleh awak media, itulah dugaan buang badannya Esron Sinaga Sekda Kabupaten Simalungun, alasanya bahwa dianya bukan pejabat di Tahun Anggaran temuan yang dimaksud.

Ditempat terpisah Ratama Saragih penggiat Maladministrasi kepada media Senin (28/03/2022) mengatakan bahwa siapapun pejabatnya jika sudah di lantik dan diambil sumpahnya oleh Negara maka dia harus bertanggungjawab atas Penggunaan Anggaran Tahun berjalan dan atau Riwayat Penggunaan Anggaran tahun sebelumnya karena pejabat definitif tersebut ada wewenang yang melekat pada dirinya untuk menguasai dan menelusuri data penggunaan anggaran yang dimaksud.

Inikan namanya konfirmasi terintegrasi, artinya sah saja Esron Sinaga Sekda definitif menghubungi Pejabat Sekda Simalangun sebelumnya, ujar Responder BPK.RI ini.

Dianya mengatakan semuanya itu jika dilakukan Sekda Definitif maka Pejabatnya sudah melakukan proses Good Gevermance and Clen Govermance ujar nara sumber hukum anggaran ini.

Apakah mereka sadar kalau mereka itu nota bene pejabat yang terkait sudah melakukan perbuatan melanggar peraturan tambah pengamat kebijakan publik ini, diantaranya Peraturan Pemerintah nomor.71 Tahun 2010 temtang Standart Akuntansi Pemerintah, Lampiran 1.03 Pernyataan Standart Akuntansi Pemerintah nomor.02 tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) paragraf 37.

Ini tak boleh di biarkan, Bupati Simalungun harus cepat bertindak dan Media wajib mengawal temuan BPK.RI yang dimaksud tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekreraris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Diduga Buang Badan Atas Temuan BPK.RI TA.2020

Trending Now

Iklan