Kubu Raya, Wartapembaruan.co.id - Satgas Bina Karuna Kapuas 2022 Polres Kubu Raya Rutin melaksanakan Patroli Karhutla Guna Pencegahan , Penanganan dan Pengendalian terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya(15/03/2022).
Berdasarkan surat perintah Kapolres Kubu Raya Nomor: Sprin/ 253 /III/OPS.1.3./2022 dalam rangka pencegahan (patroli/sosialisasi),dalam giat penanganan Kegiatan Patroli Satgas Bina Karuna Kapuas 2022 dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kubu Raya IPTU ANISETUS beserta Personel Polres Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi Iptu Anisetus menjelaskan”kami dari satgas Bina Karuna Kapuas 2022 hari ini melakukan patrol karhutla di tiga lokasi yaitu di jalan wonodadi 2, jalan madu sari dan jalan parit Paeran Desa Arang Limbung kecamatan sungai raya”Jelas Kasat.
“dalam giatnya selain lakukan patrol kami satgas Bina Karuna juga lakukan sosialisai, pemasangan spanduk larangan membakar Lahan dan juga pemadaman jika ditemukan adanya lahan yang terbakar Bersama-sama dengan Masyarakat Peduli Api, BPBD dan Pemadam Swasta serta TNI”sambung Kasat.
“untuk itu kami dari satgas Bina Karuna Polres Kubu Raya Menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal” tutupnya
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Penulis : Dodik
Saat dikonfirmasi Iptu Anisetus menjelaskan”kami dari satgas Bina Karuna Kapuas 2022 hari ini melakukan patrol karhutla di tiga lokasi yaitu di jalan wonodadi 2, jalan madu sari dan jalan parit Paeran Desa Arang Limbung kecamatan sungai raya”Jelas Kasat.
“dalam giatnya selain lakukan patrol kami satgas Bina Karuna juga lakukan sosialisai, pemasangan spanduk larangan membakar Lahan dan juga pemadaman jika ditemukan adanya lahan yang terbakar Bersama-sama dengan Masyarakat Peduli Api, BPBD dan Pemadam Swasta serta TNI”sambung Kasat.
“untuk itu kami dari satgas Bina Karuna Polres Kubu Raya Menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal” tutupnya
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Penulis : Dodik