MEDAN, Wartapembaruan.co.id -- Dua korban aplikasi binomo dan quotex melapor ke Mapolda Sumut, Senin (14/3). “Hari ini ada dua korban melaporkan dugaan kasus penipuan menggunakan aplikasi binomo dan quotex,” ujar kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian, SH.
Kedua korban berinisial VA warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. “Hampir Rp1 miliar kerugian kedua korban,” kata Siagian menunjukan bukti laporan No. STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Poldasu dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Poldasu.
Pihaknya melaporkan empat orang afliator binomo dan qoetex berinisial Z, J, M dan S. “Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi tersebut dan sampai saat ini ada sekitar 400 orang lebih korban yang terdata menjadi korban dari berbagai afliator,” terangnya.
Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan, ke empat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani Bareskrim Polri. Kita berharap Poldasu Segera memproses kasus ini secara cepat dan tepat karena diduga ada beberapa orang afliator telah melarikan diri"
Ia menyebutkan, tidak melaporkan crazy rich asal Medan Indra Kenz karena bukan afliator langsung para korban. “Empat orang ini yang menjadi afliatornya, bukan Indra Kenz,” ujarnya menjelaskan kedua kliennya sudah bermain aplikasi binomo dan qoutex sejak Agustus dan September 2021.
Salah seorang korban VA mengaku tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para afliator. “Saya lihat konten youtube mereka (J dan M),” katanya.
Selama bergabung dengan aplikasi binomo, ia merugi mencapai Rp.250 juta. “Pembayarannya lewat rekening bank. Saya kerugian mencapai Rp.250 juta,” terangnya mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu tidak pernah bertemu langsung dengan para afliator. “Komunikasi lewat telegram,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan laporan kedua korban sudah diterima. ( AViD/Fr)