LEBAK, Wartapembaruan.co.id -- Pemilik Perusahaan PT Mitra Jaya Mining (MJM) pelaku usaha tambang minerba pasir di Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Banten diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.Pasal 158 hingga 164 sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di pidana. Sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 ( seratus milyar rupiah).
Selain itu dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut.
Hal itu dikatakan Herdi Sudrajat Ketua Tim investigasi pencari fakta Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak Banten kepada media WartaPembaruan di Rangkasbitung.
Lebih lanjut Herdi Sudrajat mengatakan bahwa selain dapat di pidana atas pelanggaran undang-undang minerba perusahaan tambang minerba PT MJM dari sanksi hukum penggunaan solar non dokumen. Karena di lokasi tambang itu terdapat banyak drigen berisi yang diduga solar subsidi dari SPBU.
" Pihak manajemen perusahaan PT MJM selain dapat di pidana atas pelanggaran UU minerba, juga di pidana tentang menggunakan solar subsidi dalam usaha penambangan pasirnya.
Sementara management perusahaan tambang minerba pasir PT MJM mengaku belum memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-Undang minerba, namun baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kabupaten Lebak, dan mengakui adanya penggunaan solar dari SPBU dan industri.
" Sudah lama pihak kami mengajukan perizinan, namun baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak, kami gunakan solar SPBU dan Solar industri", ujar iip wakil direktur PT MJM saat di konfirmasi media WartaPembaruan belum lama ini.
Supriyanto
WartaPembaruan