Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai amankan Sh dan Wy, dua orang tersangka pelaku pencurian di jalan Toman Muara Fajar pada sekira pukul 14.00 Wib, Jumat siang silam.Rabu(30/3/22)Penangkapan terhadap kedua orang tersebut di lakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai di sebuah rumah di jalan Ikan Parang Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/III/2022/Riau/Resta PKU/Sek Rumbai tanggal 20 Maret 2022 atas nama pelapor Mardiyanti.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu tanggal 20 Maret 2022, dimana Mardiyanti (Korban) sedang beristirahat dirumah, dibangunkan oleh suaminya yang baru pulang dan melihat pintu dapur terbuka serta 1 Unit sepeda motor milik mereka tidak ada. Setelah melihat rekaman CCTV, kedua pasutri tersebut melihat bahwa sepeda motor mereka telah dibawa pencuri.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kepada awak media membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan," Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat, kita segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho untuk segera melakukan penyelidikan dan bersama tim Opsnal telah berhasil menangkap kedua orang tersangka pelaku tersebut"
" Tersangka pertama yang berhasil kita amankan adalah Sh kemudian setelah penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan tersangka Wy di jalan Ikan Parang Rumbai. Dan terhadap tersangka Cd masih dalam pencarian (DPO). Kerugian yang dialami korban pelapor senilai Rp.18.412.000," sebut AKP Linter Sihaloho
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah plat no kendaraan dengan nomor BM 4829 AD, 1 buah STNK Motor Matic an.Dewi Mayendrika, 1 BPKB an Dewi Mayendrika, 1 Unit sepeda motor matic warna merah BM 5148 ANS.
"Barang Bukti dan kedua orang tersangka telah kita amankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap keduanya akan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana", tutup Kapolsek Rumbai
Juntak