Ketapang, Wartapembaruan.co.id -- LSM Tindak Meminta Kepada Seluruh APH Kab Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat, segera bertindak tegas menangkap semua cucong ilegal mining atau Peti Ilegal, di wilayah Indotani tegas Supriadi kepada awak media 16 Maret 2022 wib.Kata Supriadi dan Mustakim,masalah perusakan lingkungan dan hutan akibat tambang emas tanpa izin peti di lokasi Indotani Kec, mhs,Kec Kendawangan, dan Kec Sungai Melayu Raya, sudah beroperasi puluhan tahun.??
Hinga sampai saat ini namun para terduga oknum Cukong"masih duduk enak santai di kursi.",Semetara yang di tangkap APH hanyalah pekerja serta Rakyat Kecil yang mencari sesuap nasi.
Menurut Supriadi selaku LSM Tindak Indonesia,dan sodara Mustakim mereka menilai ketidak adilan kepada masyarakat kecil masih aja terjadi,"dikarenakan pakta-pakta tindakan yang pernah di lakukan jajaran penegakan hukum APH Polres Ketapang di Duga masih Tajam Kebawah dan Tumpul ke atas.
Supriadi serta Mustakim menambahkan pakta dan data di lokasi tambang emas tanpa izin Peti,yang sudah beroperasi puluhan tahun yang mana mempergunakan *Puluhan Alat Berat Jenis Exsapator* yang di gunakan untuk mengeruk perut bumi sehinga menakutkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup masih sangat banyak sekali.
Nah kata Mustakim menambahkan ditempat yang sama dirinya sangat berharap meninta dengan tegas melalui pemberitaan media-media yang ada kepada *Bapak Kapolri serta Bapak Kapolda Kalimantan Barat* agar bertindak tegas dalam penanganan atau memproses cukong"tambang emas tanpa izin Peri yang berada diwilayah Kabupaten Ketapang sesuai dengan Hukum dan Undang Undang yang Berlaku di NKRI.
Diantara UU tersebut Yang Berbunyi:
A.Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang maha esa yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan dan kemakmuran
Rakyat secara berkeadilan
B.Bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting dalam memberikan
Nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi nasional.dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.yang menyelengaraannya masih
terkendala kewenangan.antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perizinan.perlindungan
terhadap masyarakat terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan dan sangsi
Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan epektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
C.Pengaturan pertambangan mineral dan batubara yang saat ini di atur dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara masih belum dapat menjawab perkembangan.permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaran Pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif.efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara,Tegas Supriadi dan Mustakim.
(Foto-Foto Dokumentasi LSM Tindak Indonesia)
(Sumber:LSM Tindak Indonesia Supriadi & Mustakim)
(Penulis:SPL & Tim Toge)