Wkb, Wartapembaruan.co.id -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana D. Djone ini menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Teknis terkait Penginputan Data SDP, Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan, dan Pengisian Instrumen Deteksi Dini. Lapas Kelas IIB Waikabubak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini pada Rabu (16/03/2022).Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Idam Wahju Kuntjoro dan yang menjadi narasumber yaitu Kasubid Intelijen Direktorat Kamtib Ditjen Pemasyarakatan, M.Dwi Sarwono.
Sarwono menjelaskan tentang pentingnya Unit Intelijen Pemasyaratan di Lapas dan Rutan serta penerapan 3+1 Komitmen Pemasyarakatan Maju.
“Tugas intelijen berbeda dengan investigasi. Investigasi itu memperoleh konklusi terhadap suatu kegiatan, pelaksanaannya berbasis kejadian, pengumpulan informasi bersifat spesifik berkaitan dengan fakta dan bukti. Sedangkan intelijen dilakukan dengan tujuan pencegahan, berbasis ancaman, pengumpulan informasi terkait ancaman, berkaitan dengan fakta dan kemungkinan serta kecurigaan yang wajar. Siklus Intelijen Pemasyarakatan terdiri dari Collecting data/inform, Produk Intel, Surveillance, dan analyst. Kegiatan intelijen dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan terhadap potensi timbulnya gangguan kamtib” Jelasnya.
Selanjutnya pemaparan terkait Pengimputan SDP Fitur Keamanan dari Direktorat Kamtib Ditjen Pemasyarakatan.
Kalapas Waikabubak, Yohanis Varianto bersama Pejabat Eselon IV dan V serta operator SDP fitur keamanan mengikuti kegiatan hingga selesai.
Humas Lp Wkb