Medan, Wartapembaruan.co.id -- Lagi, lagi..dan lagi, petugas layanan penitipan barang Rutan I Medan, kembali menemukan barang terlarang yang coba diselundupkan oleh pengunjung di dalam kain selimut yang akan dititipkan kepada warga binaan, Selasa (22/03/2022).Kali ini, barang terlarang tersebut berupa alat komunikasi handphone lengkap dengan chargernya.
Dalam aksinya, pelaku penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan modus menyelipkan handphone tersebut di dalam selimut
Namun hal itu sama sekali tidak mengurangi ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Kepala Rutan Theo Adrianus mengatakan, bahwa ini bukan pertama kalinya para pengunjung coba melakukan penyeludupan, melainkan sudah sering, ada yang di sembunyikan di dalam lauk, di dalam pakaian, ini modus-modus lama.
" Saya yakin petugas Rutan sudah sangat waspada dan teliti terhadap hal-hal tersebut," ujar Kepala Rutan.
Terkait upaya penyelundupan itu, Rutan 1 Medan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan penitipan barang bagi yang bersangkutan selama 2 bulan serta penyitaan dan pemusnahan barang temuan tersebut.
" Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi pengunjung lain dan memberi efek jera pada yang bersangkutan," tegas Theo. (AViD)