Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Pengusaha dan supir angkutan Kontainer keluhkan akses jalan ke pelabuhan Pelindo Perawang yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan Kontainer.Rabu(30/3/22)
Puluhan supir angkutan Kontainer yang melewati satu-satunya akses jalan menuju ke lokasi Pelabuhan Pelindo Perawang ditilang oleh Dishub Kabupaten Siak. Dengan alasan jalan tersebut adalah jalan kelas III C
Para supir yang ditilang oleh petugas Dishub Siak sempat bertanya, bagaimana mereka mengambil muatan di Pelabuhan Pelindo tersebut jika Kontainer mereka tidak bisa masuk. Petugas Dishub Siak menyarankan para supir kontainer untuk melangsir barang dengan mobil kecil dahulu.
Sihombing salah satu supir Kontainer kepada awak media mengatakan," jika barang di langsir lagi dengan mobil kecil otomatis menambah beban biaya, belum lagi barang yang berat dan mesti menggunakan alat seperti porklip, belum lokasi memuat ulang ke kontainernya dimana"
Memang ada aturan tentang kelas jalan, kita juga memahami terkait hal itu.Tetapi ketika Pemerintah telah memberikan ijin ke Pelindo untuk membangun pelabuhan di Prawang, kenapa Pemkab Siak tidak mempertimbangkan status jalannya. Apakah keberadaan Pelabuhan Pelindo tidak menghasilkan bagi Pemkab Siak, masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar?
Jalan itu sudah dipakai selama puluhan tahun (30 tahunan) sebagai satu-satunya akses menuju pelabuhan (tidak ada jalan alternatif yang lain).
Sekarang tiba-tiba ditetapkan sebagai jalan kelas IIIC.
Berarti Pelabuhan Pelindo tertutup, karena tidak memiliki akses untuk mengangkut Kontainer. Padahal status Pelabuhan Pelindo Perawang adalah Terminal Peti Kemas, Sebut seorang pengusaha angkutan Kontainer yang tak ingin namanya disebut.
"Sudah beberapa kali angkutan di razia, terakhir kemarin.
Dan kita seluruh Pengusaha Angkutan kontainer di Riau berencana untuk berhenti beroperasi sampai status jalan tersebut jelas. Sehingga kita tidak jadi bulan-bulanan Dishub Siak" Sebut Pengusaha tersebut
Melihat situasi tersebut, terlihat tidak adanya kesepahaman antara Pelindo dengan Pemkab Siak yang menimbulkan kebingungan dan kerugian pemilik muatan barang dan pemilik angkutan Kontainer.
Juntak
Para supir yang ditilang oleh petugas Dishub Siak sempat bertanya, bagaimana mereka mengambil muatan di Pelabuhan Pelindo tersebut jika Kontainer mereka tidak bisa masuk. Petugas Dishub Siak menyarankan para supir kontainer untuk melangsir barang dengan mobil kecil dahulu.
Sihombing salah satu supir Kontainer kepada awak media mengatakan," jika barang di langsir lagi dengan mobil kecil otomatis menambah beban biaya, belum lagi barang yang berat dan mesti menggunakan alat seperti porklip, belum lokasi memuat ulang ke kontainernya dimana"
Memang ada aturan tentang kelas jalan, kita juga memahami terkait hal itu.Tetapi ketika Pemerintah telah memberikan ijin ke Pelindo untuk membangun pelabuhan di Prawang, kenapa Pemkab Siak tidak mempertimbangkan status jalannya. Apakah keberadaan Pelabuhan Pelindo tidak menghasilkan bagi Pemkab Siak, masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar?
Jalan itu sudah dipakai selama puluhan tahun (30 tahunan) sebagai satu-satunya akses menuju pelabuhan (tidak ada jalan alternatif yang lain).
Sekarang tiba-tiba ditetapkan sebagai jalan kelas IIIC.
Berarti Pelabuhan Pelindo tertutup, karena tidak memiliki akses untuk mengangkut Kontainer. Padahal status Pelabuhan Pelindo Perawang adalah Terminal Peti Kemas, Sebut seorang pengusaha angkutan Kontainer yang tak ingin namanya disebut.
"Sudah beberapa kali angkutan di razia, terakhir kemarin.
Dan kita seluruh Pengusaha Angkutan kontainer di Riau berencana untuk berhenti beroperasi sampai status jalan tersebut jelas. Sehingga kita tidak jadi bulan-bulanan Dishub Siak" Sebut Pengusaha tersebut
Melihat situasi tersebut, terlihat tidak adanya kesepahaman antara Pelindo dengan Pemkab Siak yang menimbulkan kebingungan dan kerugian pemilik muatan barang dan pemilik angkutan Kontainer.
Juntak