Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Para pekerja perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU saat menggelar demo dalam rangka Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2022).Massa aksi berasal dari berbagai organisasi, di antaraya dari anggota serikat pekerja, serikat petani, pekerja rumah tangga, hingga organisasi perempuan. Beberapa spanduk yang dibentangkan di antaraya bertuliskan, ‘Sahkan RUU TPKS Pro Korban'. Terdapat juga sebuah mobil komando dilengkapi dengan pengeras suara.
Para pendemo juga menuntut terwujudnya perlindungan sosial untuk perempuan berdasarkan kebutuhan riil kehidupan para pekerja perempuan.
Hingga kini DPR RI belum mengesahkan RUU TPKS akibat adanya pendapat Fraksi PKS yang tetap menginginkan agar memasukkan pasal pelarangan zina dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam RUU TPKS.
Menurut para pekerja perempuan, hingga kini penindasan terhadap perempuan kelas pekerja terus ada dalam beragam bentuk dan rupa. Meningkatnya sistem kerja kontrak, alih daya serta sistem kerja lepas masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, termasuk pekerja perempuan.
Beberapa tuntutan pekerja perempuan saat massa aksi di depan Gedung DPR antara lain vabut Omnibus Law UU Cipta Kerja; cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022; sahkan RUU TPKS menjadi UU; sahkan RUU Perlindungan PRT; Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako; Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria; dan ketersediaan ruang politik setara bagi perempuan.
Namun permintaan buruh untuk bertemu dengan anggota DPR tidak bisa terlaksana karena seluruh anggota dewan sedang menjalani masa reses. Akhirnya perwakilan massa aksi hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPR RI melalui staf Setjen DPR.
"Karena para dewan sedang tidak ada di tempat, sedang reses, maka kami hanya menyampaikan isu-isu kepada wakil dari dewan tersebut," kata Mundiah, salah seorang perwakilan massa aksi yang menyampaikan aspirasi.
Ia menjelaskan tuntutan para pekerja perempuan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT).
"RUU PPRT sudah 18 tahun masih disahkan para dewan. Kami berharap tuntutan kami didengar Ketua DPR Puan Maharani. Kami juga meminta untuk bisa berbicara dengan para wakil rakyat,” katanya. (ys_soel)