Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Komisi III DPR RI, isu rehabilitasi menjadi salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan terkait dengan revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Seperti disampaikan Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose usai RDP, bahwa semangat yang dibawa dalam perubahan Undang-Undang itu adalah penguatan rehabilitasi dan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Peran TAT dinilai penting, karena dapat menentukan seseorang apakah penyalah guna atau pecandu itu diproses lebih lanjut ke dalam Criminal Justice System atau direhabilitasi.
“Keputusan bersama sudah ada, sekarang dikuatkan dalam perubahan Undang-undang tersebut,” ungkap Kepala BNN RI, Selasa (29/3).
Dengan perubahan UU nantinya, Kepala BNN RI berharap pihaknya dapat meminimalisir membludaknya penyalah guna narkotika masuk ke LP, sehingga mereka bisa direhabilitasi. Dengan kondisi demikian, maka BNN RI dapat menyiapkan strategi pelaksanaan rehabilitasi yang lebih komprehensif baik untuk kategori ringan maupun berat.
Oleh karena itulah, Kepala BNN RI meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI dalam hal penguatan TAT. Melalui revisi, maka posisi TAT diharapkan bisa dimasukkan apakah dalam Undang-Undang atau aturan turunan seperti di Peraturan Pemerintah (PP).
Hal penting lainnya yang menjadi pembahasan adalah tentang maraknya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru. Menurutnya, NPS merupakan ancaman karena jumlahnya mencapai 1.124 jenis di dunia, dan 87 diantaranya masuk Indonesia. Penanganan maraknya NPS membutuhkan regulasi agar bisa dilakukan tindakan oleh BNN RI dan juga aparat penegak hukum lainnya.
Ketika disinggung tentang langkah pencegahan yang perlu difokuskan, Kepala BNN RI menanggapinya dengan mengungkapkan program prioritas seperti Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Namun, Jenderal bintang tiga tersebut menekankan tentang pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Menurutnya, BNN RI harus lebih bekerja keras untuk mengampanyekan bahaya narkoba terutama kepada anak-anak dan remaja sehingga mereka "know" untuk mampu mengatakan “No” pada narkoba.
Terkait RDP kali ini, Kepala BNN RI memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh dalam rangka perang melawan narkoba, mulai dari upaya pencegahan hingga pemberantasan.
Kaitannya dengan upaya penanggulangan narkotika, I Wayan Sudirta, S.H anggota Komisi III dari PDIP mendukung penuh BNN dalam penguatan rehabilitasi. Menurutnya, sekecil apapun upaya rehabilitasi akan tetap memberikan optimisme. Dengan lantang ia menegaskan agar tidak memenjarakan generasi muda, tapi lebih baik mengobati mereka dan merehabilitasinya.
(Biro Humas dan Protokol BNN RI)