Balikpapan, Wartapembaruan.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dan Dukungan Sukses Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022. Rakornas tersebut berlangsung di Balikpapan dari 29 hingga 30 Maret 2022.Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan, Rakornas tersebut menjadi momentum strategis dan positif hadirnya berbagai unsur pemerintahan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota untuk mendukung kesuksesan pembangunan IKN. Selain itu, upaya ini juga menjadi media komunikasi serta koordinasi berbagai unsur pemerintah di tingkat nasional dan daerah di bidang politik dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, dalam memacu pembangunan IKN pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Bagaimana mengkoneksikan Jayapura dengan Kalimantan Timur, mengkoneksikan Banda Aceh dengan Kalimantan Timur,” ujar Bahtiar.
Dirinya menambahkan, guna mendukung percepatan dan kesuksesan pembangunan IKN, pemerintah saat ini sedang bekerja keras menyusun sejumlah peraturan pelaksana. Hal itu seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, RPP tentang Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara, dan RPP tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Selain itu, RPP lainnya yakni tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, serta RPP tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dengan berbagai upaya tersebut, Bahtiar mengajak jajaran aparatur untuk mendukung pembangunan IKN. Dirinya mengimbau pihak-pihak tersebut turut mendoakan agar pembangunan IKN berjalan sesuai rencana.
“Kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia yang hadir, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mendoakan dan mendukung percepatan serta kelancaran pembangunan IKN,” terang Bahtiar.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menjelaskan, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 urusan, yakni urusan absolut, pemerintahan konkuren, dan pemerintahan umum.
Dari segi pemerintahan umum, tambah Bahtiar, diharapkan dapat dioptimalkan. Hal ini membutuhkan peran beberapa pihak untuk bisa menyelesaikan sejumlah persoalan dengan cepat dan tepat.
“Kondisi sosial politik harus disiapkan secara baik agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Maka dari itu diperlukan peran penting Badan Kesbangpol untuk mengurus urusan pemerintahan umum, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.
Adapun Rakornas ini turut dihadiri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, Sekretaris Ditjen Pol & PUM Imran, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia. Sebagian peserta tersebut hadir secara virtual. (Leodepari)
Puspen Kemendagri