L
EBAK, Wartapembaruan.co.id - Tambang Pasir di Desa Ciginggang salah satu perusahaan tambang minerba di kecamatan Gunung Kencana kabupaten Lebak yang sudah lama beraktivitas dengan produksi pasir putih masuk kategori sekala besar, karena omset penjualan setiap harinya ratusan meter kubik terlihat dari puluhan armada tronton berkapasitas index 24 M3 keluar masuk dari lokasi tersebut. Minggu 13/03/2022
Berdasarkan penelusuran dari jaman Dinas ESDM Provinsi Banten perusahaan tambang minerba jenis pasir putih itu milik PT Geomik, namun tercatat salah satu tambang minerba pasir yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperdalam tentang perusahaan tambang minerba pasir itu Badak Banten Perjuangan (BBP) Kordinator Wilayah Enam, diantaranya, Cikulur,Cileles, Gunung Kencana dan Banjarsari Kabupaten Lebak, membentuk tim investigasi pencari fakta.
Berdasarkan hasil investigasi lokasi tambang itu bukan lagi milik PT Geomik melainkan PT Mitra Jaya Mining (MJM) sejak tahun dua tahun lalu.
" Dulu, empat tahun lokasi itu milik PT Geomik, namun setelah kami investigasi kedalam lokasi, dari seorang management perusahaan mengatakan bahwa lokasi pasir putih ini telah di jual ke PT MJM sekitar dua tahun lalu, artinya bahwa lokasi ini telah menjadi milik PT MJM ", kata Herdi Sudrajat ketua Tim investigasi.
Mendapat keterangan dari investigasi bahwa lokasi itu milik PT MJM,tim melakukan penelusuran kembali ke ESDM Provinsi Banten dan Kementerian ESDM Republik Indonesia alhasil tidak ada nama PT MJM di lokasi itu tercatat sebagai perusahaan tambang minerba pasir. Sehingga dapat di simpulkan bahwa PT MJM sebagai perusahaan tambang minerba pasir di desa ciginggang tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-Undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Herdi Sudrajat mengatakan saat berada di dalam lokasi tambang minerba pasir PT MJM banyak di temukan drum dan drigen tempat menampung Solar kapasitas isi 35 liter diduga berisi solar subsidi atau solar yang tidak memiliki dokumen untuk perusahaan yang bergerak menggunakan alat berat dan mesin produksi skala besar.
" Kami juga menemukan banyak drum atau drigen tempat menampung Solar kapasitas 35 liter berisi solar, kami menduga itu Solar Subsidi dari SPBU", jelas Herdi Sudrajat Wakil Ketua DPC BBP kabupaten Lebak kepada awak media di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Supriyanto
WartaPembaruan
" Dulu, empat tahun lokasi itu milik PT Geomik, namun setelah kami investigasi kedalam lokasi, dari seorang management perusahaan mengatakan bahwa lokasi pasir putih ini telah di jual ke PT MJM sekitar dua tahun lalu, artinya bahwa lokasi ini telah menjadi milik PT MJM ", kata Herdi Sudrajat ketua Tim investigasi.
Mendapat keterangan dari investigasi bahwa lokasi itu milik PT MJM,tim melakukan penelusuran kembali ke ESDM Provinsi Banten dan Kementerian ESDM Republik Indonesia alhasil tidak ada nama PT MJM di lokasi itu tercatat sebagai perusahaan tambang minerba pasir. Sehingga dapat di simpulkan bahwa PT MJM sebagai perusahaan tambang minerba pasir di desa ciginggang tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-Undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Herdi Sudrajat mengatakan saat berada di dalam lokasi tambang minerba pasir PT MJM banyak di temukan drum dan drigen tempat menampung Solar kapasitas isi 35 liter diduga berisi solar subsidi atau solar yang tidak memiliki dokumen untuk perusahaan yang bergerak menggunakan alat berat dan mesin produksi skala besar.
" Kami juga menemukan banyak drum atau drigen tempat menampung Solar kapasitas 35 liter berisi solar, kami menduga itu Solar Subsidi dari SPBU", jelas Herdi Sudrajat Wakil Ketua DPC BBP kabupaten Lebak kepada awak media di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Supriyanto
WartaPembaruan