Oleh : Sri Lestari – APN Kemhan
Wartapembaruan.co.id -- Kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat adalah pangan, hal ini sesuai dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996), dimana hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia.
Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Ketersediaan pangan yang tidak
dapat memenuhi kebutuhannya bagi masyarakat dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi dikarenakan terganggunya ketersediaan pangan.
Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Menurut UU No. 18/2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah
“kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya local.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat”.
Sedangkan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi”.
Gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat meruntuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa.
Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan seperti kenaikan harga beras pada waktu krisis moneter, dapat memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional.
Untuk itulah, tidak salah apabila Pemerintah selalu berupaya untuk
meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat, baik dari produksi dalam negeri maupun dengan tambahan impor. Pemenuhan kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya sangat besar dengan cakupan geografis yang luas dan tersebar. Indonesia memerlukan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kriteria konsumsi maupun logistik; yang mudah diakses oleh setiap orang.
Dalam mencapai ketahanan pangan maka salah satu cara melalui pertanian.
Pertanian adalah masalah kebangsaan, maka pangan adalah mutlak, sehingga tak ada yang bisa dikerjakan tanpa pangan.
Maka program “Food Estate” merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo, dalam upaya pengembangan lumbung pangan Nasional atau “Food Estate” karena hal ini menyangkut cadangan strategis pangan.
Food Estate dikembangkan sebagai pusat pertanian pangan sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara.
Food Estate merupakan pengembangan pusat pangan, yang tidak hanya mengembangkan pusat pertanian padi namun juga pusat-pusat pertanian pangan lainnya, seperti singkong, Jagung, dan lain-lain, sesuai dengan kondisi lahan disana.
Cadangan logistik itu juga digunakan untuk mengantisipasi krisis pangan
sebagaimana yang diperingatkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
mengenai ancaman krisis pangan. Seperti yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 6 dinyatakan “bahwa Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
sebagaimana yang diperingatkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
mengenai ancaman krisis pangan. Seperti yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dalam pasal 6 dinyatakan “bahwa Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
Di dalam UU Pertahanan Negara dipahami bahwa ancaman itu terdiri dari ancaman militer, Nirmiliter dan Hibrida, merujuk apa yang telah disampaikan oleh Presiden mengutip peringatan organisasi pangan dan pertanian dunia PBB (FAO) bahwa ada potensi ancaman krisis pangan dunia di waktu-waktu yang akan datang seiring merebaknya pandemi Covid 19, atau pun krisis-krisis yang disebabkan karena faktor-faktor lainnya.
Oleh sebab itu, perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak mengalami krisis pangan.
Terdapat tiga hal yang menjadi fokus Kemhan dalam penataan Food Estate adalah;
Penyusunan Badan Cadangan Logistik Strategis Nasional (BCLSN), Penataan
Logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan di Indonesia, dan Kerjasama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Food Estate dikembangkan sebagai;
Logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan di Indonesia, dan Kerjasama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional. Food Estate dikembangkan sebagai;
Pertama sebagai pusat produksi cadangan pangan dari tanah milik negara. Kedua sebagai Cadangan melalui pengelolaan penyimpanan cadangan pangan untuk pertahanan negara, dan ketiga melakukan distribusi cadangan pangan keseluruh
Indonesia.
Indonesia.
Cadangan logistik strategis dalam perspektif manajemen pertahanan adalah sebagai supra sistem dari tiga sub sistem manajemen pertahanan yang terdiri dari sistem manajemen sumber daya, sistem manajemen pembinaan kekuatan/ kemampuan pertahanan keamanan negara dan sistem manajemen penggunaan kekuatan/kemampuan pertahanan keamanan negara.
Agribisnis sebagai bagian CLS untuk pertahanan negara, dimana salah satu
langkah terbaik mewujudkan Agribisnis sebagai bagian CLS untuk pertahanan negara adalah belajar, berlatih, bertindak dan sukses dalam menentukan bisnis apa, produk yang ditawarkan, pasar mana yang akan dilayani beserta bentuk pelayanannya dan pemilihan lokasi/lahan. Melalui agribisnis ini dapat terciptanya EBT (Energi Baru Terbarukan) yang dapat mendukung Logistik Pertahanan Negara.
langkah terbaik mewujudkan Agribisnis sebagai bagian CLS untuk pertahanan negara adalah belajar, berlatih, bertindak dan sukses dalam menentukan bisnis apa, produk yang ditawarkan, pasar mana yang akan dilayani beserta bentuk pelayanannya dan pemilihan lokasi/lahan. Melalui agribisnis ini dapat terciptanya EBT (Energi Baru Terbarukan) yang dapat mendukung Logistik Pertahanan Negara.
Agar Logistik Energi menjadi lebih mudah dan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengoperasikan dan memelihara pembangkit serta tangki penyimpanan dilengkapi dengan peralatan yang mampu mengatasi jika terjadi permasalahan.
Oleh karena dalam pengelolaan CLS diperlukan manajemen untuk mendukung industry pertahanan terwujudnya industri pertahanan yang tidak hanya penuhi kebutuhan peralatan pertahanan tetapi juga industri yang mampu meningkatkan produktivitas dan efesiensi, memperluas lapangan & kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya CLS di berbagai tempat dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional akan mendukung pertahanan negara, disamping itu perlunya mendorong pemerintah untuk memberdayakan dan mengembangkan industri pertahanan yang tidak hanya penuhi kebutuhan peralatan pertahanan tetapi juga industri yang mampu meningkatkan produktivitas dan efesiensi, memperluas lapangan & kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya CLS di berbagai tempat dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional akan mendukung pertahanan negara, disamping itu perlunya mendorong pemerintah untuk memberdayakan dan mengembangkan industri pertahanan yang tidak hanya penuhi kebutuhan peralatan pertahanan tetapi juga industri yang mampu meningkatkan produktivitas dan efesiensi, memperluas lapangan & kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.