Iklan

Adri Rivanto Di Ganjar Pelanggaran Maladministrasi Dalam LAHP Ombudsman RI, Amir Hamzah Walikota Binjai Harus Tegas dan Terukur

warta pembaruan
30 Maret 2022 | 9:09 PM WIB Last Updated 2022-03-30T14:09:48Z


Medan, Wartapembaruan.co.id -- Adri Rivanto saksi terlapor dugaan Maladministrasi dari laporan Tiur Zulyanti Simatupang (Mantan Istri Terlapor) ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ternyata di ganjar Maladministrasi sebagaimana Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang sudah satu minggu diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kota Binjai dikantor Ombudsman RI Medan.

Amir Hamzah wali kota Binjai sebagai pembina tertinggi Aparatur Sipil Negara di kota Binjai harus bertanggung jawab atas terlaksananya LAHP yang dimaksud, desak Tiur Zulyanti Saksi Pelapor kepada media Rabu (30/03/2022).


Pasal 25 Peraturan Ombidsman RI nomor.48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI nomor. 26 tahun 2017 tentang tata cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan memyatakan jika saksi terlapor dalam hal ini Adri Rivanto ditemukan Maladministrasi, maka 60 hari sejak LAHP ditetapkan terlapor harus menindaklanjuti butir-butir korektif yang harus dilakukannya sebagai bentuk iktikad baik terlapor.


Tak kalah pentingnya kepala instansi sebagai pejabat publik dimana siterlapor bekerja juga harus ikut melaksanakan poin korektif di dalam LAHP yang dimaksud sebagai bagian pelayanan publik di instansi yang dipimpinnya yang Good Govermance.

Ombudsman RI juga harus peka terhadap monitoring dan evaluasi LAHP yang dikeluarkannya sebagai produk akhir pemeriksaan, jika semuanya berjalan dengan baik maka pelapor sebagai korban yang mengalami kerugian materil dan Imateril dapat terpenuhi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adri Rivanto Di Ganjar Pelanggaran Maladministrasi Dalam LAHP Ombudsman RI, Amir Hamzah Walikota Binjai Harus Tegas dan Terukur

Trending Now

Iklan