Tiur Wahyuni Zulyanti saat dikantor Ombudsman perwakilan Sumut |
SUMUT., Wartapembaruan.co.d -- Tiur Wahyuni Zulyanti kesal atas pengaduannya ke Ombudsman perwakilan sumut semenjak dirinya melayangkan surat pengaduan terkait mantan suaminya yang menelantarkan selama belasan tahun.Tiur menduga Ombudsman perwakilan sumut dikepalai Abyadi siregar dianggap tak profesional dalam menangani persoalan yang ditimpanya saat ini.
Ditemui di kediamannya jumat 4/04/2022 yanti merasa kesal t SP2HP penyelesaian Laporan/pengaduan masyarakat tak pernah ia terima padahal sudah memasui bulan ke empat semenjak pengaduannnya ditangani Ombudsman perwakilan sumut.
Surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan,penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor .SP2HP memuat tentang pokok perkara ,tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan hasilnya masalah/ kendala yang dihadapi dalam penyidikan dan rencana tindakan selanjutnya.
SP2HP kemudian dikirimkan kepada pelapor ditandatangi oleh ketua penyidik dan ditanda tangani ketua penyidik.Kajian penerbitan SP2HP dilakukan dalam rangka pencegahan maladminitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan STPL/P -SP2HP hal ini merupakan tugas dari pada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf g UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ketika dihubungi kepada pihak Ombudsman perwakilan sumut kepada Tetti sebagai Asisten membidangi pengawasan menyebutkan bersabar dan akan ditindak lanjuti.
Bingung yanti bang : kata Yanti saat ditemui dikediamannya.
" Bolak balik ke kantor Ombudsman sampai saat ini SP2HP tak pernah saya terima" urai Yanti dengan nada sedih.
Ombudsman sebagai lembaga pengawasan Malministrasi seharusnya Profesional dalam tangani persoalan , termasuk yang menimpa saya saat ini, ini malah saya kesal menunggu tak berkepastian " Pungkas Yanti mengakhiri pembicaraannya.
Laporan : Anton Garingging