Jambi, Wartapembaruan.co.id - Bebasnya 10 anggota Polda Jambi di Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau turut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat tanggal 18 Februari 2022 sore ini.Dari keterangan resminya, Mulia menyebutkan, awalnya tim gabungan satgas illegal drilling dan mining Ditreskrimsus Polda jambi menertibakan pelaku illegal mining yang berlokasi di Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin.
Dalam penertiban itu, pada hari Jum'at 18 Febuari 2022 sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku illegal mining yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas secara illegal dan dibawa ke Polsek Sungai Manau untuk dimintai keterangan.
Namun saat tim kembali menuju ke lokasi untuk mengamakan barang bukti mendapat penghadangan dari beberapa warga masyarakat. Menurutnya tidak ada penyanderaan terhadap anggotanya.
"Tidak ada penyanderaan. Ya, sempat terjadi penghadangan oleh masyarakat saat hendak melakukan pengambilan barang bukti alat berat berupa ekskavator," jelas Mulia saat dikonfirmasi via WA, Jumat tanggal 18 Februari 2022 sore.
Dikatakan Mulia, setelah melakukan negosiasi dengan warga dan akhirnya dicapai kesepakatan 15 orang yang telah diamankan dan dimintai keterangan dikembalikan kepada keluarga.
" Saat ini situasi sudah aman dan kondusif, tidak ada kekerasan atau insiden serta personel telah kembali ke Polres Merangin," jelasnya.
Senada juga dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori. Bahwa saat ini kondisi di Sungaipinang sudah kondusif. “Sudah aman. Saya sedang di Merangin (lokasi),” singkatnya.
(humas polda jambi)