Iklan

PTPN III  Lakukan Pemaparan Lahan HGU No.1 Kota Pematang Siantar

warta pembaruan
19 Februari 2022 | 2:04 PM WIB Last Updated 2022-02-19T07:04:36Z


Pematangsiantar, Wartapembaruan.co.id -- Kebun Bangun merupakan  Perusahaan yang berplat Merah Dinasionalisasi oleh Negara, yang saat ini dikelola oleh BUMN PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Kebun Bangun  Afd 4 Gunung Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU No. 1/Talun Kondot tanggal 23 September 1989 seluas 1.595,80 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV berada diwilayah Kabupaten Simalungun dan berakhir HGU pada 31 Desember 2004, melalui surat nomor: I/11/1463/2002 tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalul Surat Keputusan Kepala BPN Nomor: 102/HGU/BPN/2005 tentang perpanjangan waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun dan Kotamadya Pematąngsiantar.

PTPN3 bermohon perpanjangan HGU berstatus HGU No. 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, Tetapi karena adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP No. 15/1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Ha dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 Ha.

Sesuai dengan SK BPN tersebut, areal seluas 700 Ha tersebut seluas 573,41 Ha diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU karena tidak kuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126,59 Ha diusulkan untuk diberikan HGU, Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN III diberikan perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004 atas tanah seluruhnya 1.021,27 Ha yang terdiri dari Seluas 894,68 Ha, terletak di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Pane seluas 126,59 Ha terletak di Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni : HGU No. 2/Talun Kondot Kec. Panombean Pane seluas 894,68 Ha terbit 20-01-2006 berakhir 31-12-2029, HGU No. 3/ Bah Kapul dan Martoba Kec. Siantar Martoba seluas 126,59 Ha terbit 24-01-2005 berakhir 31-12-2029 HGU No. 3/Talun Kondot tersebut selanjutnya berubah menjadi HGU No. 1/ Kota Pematangsiantar, Kec. Siantar Martoba.

Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN No. 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesualan Tata Pendaftaran Tanah.

Rincian Areal HGU No. 1/Kota Pematangslantar terdiri dari : Areal Produktif (TM KS 2001, 2009, dan 2014)
Areal Garapan, Garapan Di Tanjung Pinggir, Garapan Di Gurilla Dan Bah Sorma 25,26 Ha, 9,80 Ha, 91,53 Ha, 126,59 Ha.


PTPN3 akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal garapan 91,53 Ha, di dalam Areal Garapan 91,53 Ha tersebut terdapat juga areal yang diperuntukkan rencana PSN Jalan Tol Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan rencana Jalan Lingkar Luar Oleh Pemko Pematangslantar dengan rincian Rencana Jalan Tol, Rencana jalan Lingkar Luar 19,85 Ha, 5,62 Ha, 25,47 Ha, maka Sisa Areal Garapan yang akan dilakukan Penyelamatan pada kesempatan ini (91,53 Ha-25,47 Ha) seluas 66,06 Ha.


Dalam acara ini hadiri,  Walikota Pematangsiantar, Wakil Walikota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kapolresta Pematangsiantar, Dandim 0207 Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun, Dandenpom I/l Pematangsiantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Gurilla, Lurah Bahsorma, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil Siantar Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar, Kasatpol PP Pematangsiantar, Kepala Kantor PLN Area Kota Pematangsianta, Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pematangsiantar, Media Elektronik, dan Komnas HAM Medan.

Kuasa Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH.MH  saat ditemui sabtu 12/02/2022  mengatakan pertemuan yang  disimpulkan harus dikembalikan ke negara karena ini buka aset pribadi tapi aset negara yang merupakan tanggunng jawab bersama,dikatakanya " sebenarnya sudah disampaikan melalui pendekatan kepada masyarakat bahkan pemberian tali asih bukan semata diminta untuk keluar ,luar biasa itu dengan rasa kemanusiaan kami berikan yang terbaik.

"Intinya kalau kita biarkan seperti itu yang lain akan lebih mudah.Maka untuk mengantisipasi itu yang salah sedari kecil langsung bina.Jadi ini kita lakukan untuk meminimalisir perbuatan pelanggaran  hukum karena hukum adalah panglima tertinggi ". Tegas Ramces Pandiangan SH.MH. 
(tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTPN III  Lakukan Pemaparan Lahan HGU No.1 Kota Pematang Siantar

Trending Now

Iklan