Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai amankan seorang pria berinisial RS alias Toyek (27 thn) terduga pelaku KDRT terhadap istri.Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, korban penganiayaan atas nama Novita Rahmi Syaputri yang merupakan istri dari tersangka pelaku.
Berdasar laporan pengaduan masyarakat tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST.Sihaloho bersama tim opsnal Polsek Rumbai untuk mencari dan mengamankan tersangka.
Tersangka RS kemudian berhasil diamankan pada Senin (31/1/22) sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai disebuah bengkel mobil di jalan Toman Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kepada awak media pada Rabu (2/2/22), membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Terhadap pelaku RS tersebut akan kita sangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sebut Kapolsek
Lanjutnya menerangkan, adapun Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (22/12/21) sekira pukul 23.00 Wib di lokasi jalan Toman RT 003/RW 006 Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Menurut keterangan pelaku, pertengkaran terhadap istrinya tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya Novita Rahmi Syaputri (korban), yang masih menyimpan nomor WA mantan suaminya, yang kemudian berujung terjadinya pemukulan," pungkas Kapolsek Rumbai
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rumbai guna proses Hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH
(Juntak/Riau)