Batanghari, Wartapembaruan.co.id -- Memalukan aksi tidak terpuji yang di lakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batanghari.Kejadian itu sempat membuat geger masyarakat setempat, betapa tidak MNM yang di tetapkan sebagai tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali kepada korbannya.
" Yang bersangkutan adalah salah satu pimpinan di ponpes tersebut kejadian ini terjadi 2 kali, yaitu pada hari jum'at dini hari pukul 1 dini hari dan pada hari Sabtu pagi pukul 5 pagi, modusnya adalah dengan ruqyah "Kata Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan saat konferensi pers di Mapolres Batanghari, Kamis 17/02/22.
M. Hasan menjelaskan bahwa tersangka saat melancarkan aksinya juga memegang alat vital korban dan mencium pipi korban.
" Maksud dari kegiatan melakukan hal yang tidak pantas pada korban, memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri korban serta memegang dadanya " bebernya.
Sontak saja korban yang merasa di lecehkan langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut, dan menceritakan kejadian yang membuatnya trauma itu kepada orang tuanya.
"setelah terjadi pencabulan tersebut korban langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut dan melapor kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan pelecehan yang di lakukan oleh pimpinan ponpes tersebut" Imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Hasan, Kejadian yang dialami oleh korban tidak seperti kabar yang beredar di luar, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban diketahui korban masih perawan.
"Korban setelah kami lakukan visum di RS Hamba Bulian, korban masih virgin atau perawan dan hasilnya cukup valid tidak ada selaput yang robek yang artinya tidak ada persetubuhan, jadi saya garis bawahi tidak ada persetubuhan " Terangnya.
Disamping itu beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa Bra dan sebagainya yang dikenakan oleh korban pada saat pimpinan ponpes tersebut melancarkan aksi bejatnya, kini MNM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya diganjar hukuman penjara selama 15 tahun.
" UU nomor 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat 1 huruf (l) UUD nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak paling lama 15 tahun, makanya tersangka kami lakukan penanganan " Kata Kapolres Batanghari.