Bekasi, Wartapembaruan.co.id - Untuk mencermati draf laporan atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi International Labour Organization (ILO) yang belum diratifikasi periode tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan langkah penting Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi ILO adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha."Negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022.
Menurut Anwar Sanusi, untuk pelaporan periode tahun 2022, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.
"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," ujar Anwar.
Anwar Sanusi mengharapkan, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022. Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini.
"Perlunya komitmen dan upaya dari kita bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan," pungkas Anwar Sanusi (Azwar)