ACEH, Wartapembaruan.co.id -- Terkait isu adanya "kudeta divisi" mau masuk tahapan Pemilu, Ketua LSM Kana Muzakir mempertanyakan kembali profesionalitas KIP Aceh Timur (Atim) hal ini perlu kita pertanyakan sebagai masyarakat kita harus mengetahui informasi siapa yang mempertanggungjawabkan divisi-divisi yang ada seperti di KPU RI itu bukan rahasia jangan bodohlah," coleteh Zakir."Publik di Aceh Timur (Atim) menilai KIP Atim dan Sekretariat KIP Atim bekerja tidak terbuka, hal ini dapat dilihat dari JDIH KIP Atim tidak mengupload informasi apapun yang berkaitan dengan produk-produk hukum yang telah dikeluarkan di internalnya, dibandingkan dengan JDIH KIP kabupaten/kota lainnya baik dalam wilayah Provinsi Aceh maupun di KPU kabupaten/kota di provinsi lain di Indonesia, kalaupun KIP Atim merasa malu mencontoh dari lembaga setingkat atau setingkat diatasnya, KIP Atim bisa mencontoh JDIH nya KPU RI yang sangat profesional, terbuka dan aksessabel.
Lanjut Zakir, Padahal PKPU Nomor 8 Tahun 2019, Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 2 Ayat (2) huruf a sampai dengan m, yang mengatur Tentang Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu seperti yang tercantum pada huruf g yaitu terbuka, huruf i yaitu profesional, dan huruf m yaitu aksesibilitas.
Dilihat dari ketentuan-ketentuan dalam PKPU sebagaimana tersebut diatas, tidak ada satupun yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Timur yaitu KIP Atim selama kurang lebih telah bekerja 4 tahun, personal-personal KIP Atim terlihat sangat tidak profesional, selama ini yang kelihatan dan menonjol ditampilkan ke publik hanya personal-personal yang anti kritik dan arogan," kata Zakir dengan nada kesal.
Sepatutnya, KIP Atim dengan masa kerja yang tinggal hanya lebih kurang setahun lagi segera mengevaluasi baik secara personal-personal maupun kelembagaannya, dan tidak under estimate terhadap publik aceh timur yang seolah-olah tidak paham dan tidak membaca aturan-aturan tentang bagaimana seharusnya sosok penyelenggara Pemilu bekerja dan bersikap. Kesan publik bahwa selama ini KIP Atim melakukan kebijakan-kebijakan atas kepentingan pribadi dan golongan segera dibuang jauh-jauh, secara bertahap tapi pasti untuk mengembalikan kepercayaan publik yang terlanjur jatuh dimata publik," pungkas Zakir. (*)