Iklan

IPW Apresiasi Polri Soal Imunitas dan HAM

warta pembaruan
09 Februari 2022 | 11:25 AM WIB Last Updated 2022-02-09T04:25:26Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan Polri dalam kasus Arteria Dahlan dan penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan Sugeng, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.

"Karena hal itu akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya," terang Sugeng.

Ditambahkannya, dalam pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya telah tegas memastikan bahwa kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu, kata Sugeng, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hak imunitas ini sebenarnya melekat pada profesi yang digeluti oleh seseorang. Baik itu anggota DPR, advokat, dokter, notaris, wartawan, dan juga polisi. Karena pada profesi tersebut dilandasi oleh kode etik dan perundangan masing-masing" jelas Ketua IPW ini.

Selain itu, menurut Sugeng, dalam jajaran aparat penegak hukum (APH) terdapat imunitas profesi advokat yang diatur dalam pasal 15 dan 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan, tambahnya, pasal 16 mendapat perluasan makna melalui putusan MK nomor 26/PUU -XI / 2013 yang mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

"Yakni dimaknai juga bahwa imunitas advokat berlaku saat menjalan profesi di luar sidang pengadilan," terang Sugeng.

Kendati demikian, lanjutnya, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang pemegang mandat profesi melakukan tindak pidana  seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. Termasuk, pidana ujaran kebencian yang menjerat wartawan Edy Mulyadi yang telah ditahan Bareskrim Polri.

"Oleh sebab itu, sangatlah perlu Polri memahami hak imunitas profesi dalam penanganan tindak pidana agar terhindar dari kegaduhan diskriminasi. Disamping pentingnya Polri menghormati hak asasi manusia (HAM), seperti yang terjadi dalam kasus korban kerangkeng bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin," jelas Ketua IPW ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjend Pol Agus Andrianto secara tegas menyatakan kalau kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kasusnya ditangani oleh Polda Sumut. Bahkan, keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya di kerangkeng, yang telah menelan korban tiga orang tewas itu diharapkan memberi keterangan.

Kalau tidak mau memberi keterangan, mereka akan terkena ancaman pidana sebagai pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang. Menurut Kabareskrim, tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng. Sebab, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.

Kendati demikian, menurut Ketua IPW, kasus imunitas profesi dengan membebaskan Arteria Dahlan dari tindakan pidana dan penghormatan terhadap HAM pada kerangkeng manusia di Langkat yang ditangani Polri saat ini, hal itu untuk mewujudkan kepastian hukum yang berpijak pada landasan hukum.

"IPW berharap Polri ke depan makin kuat dalam performa penegakan hukum yang berintikan penghormatan pada HAM dan memberlakukan prinsip-prinsip equality before the law dan non diskriminatif," tutupnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IPW Apresiasi Polri Soal Imunitas dan HAM

Trending Now

Iklan