Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah, dalam hal ini pejabat Kementerian Perdagangan RI untuk turun langsung cek stok minyak goreng di tengah-tengah masyarakat, termasuk mengecek penerapan harga eceran tertinggi (HET).
"Saya minta seluruh jajaran Kementerian Perdagangan, baik eselon I, II, maupun III, aktif turun ke lapangan untuk mengecek penerapan HET minyak goreng curah dan kemasan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Dikemukakan, pejabat Kemendag harus mengecek seluruh gudang minyak goreng terkait kesesuaian stok di laporan dengan yang ada di lapangan. Pengecekan tersebut termasuk gudang Kemendag, gudang Bulog, dan gudang-gudang milik swasta.
"Harus cek seluruh gudang. Benar tidak stoknya, sesuai tidak dengan yang dilaporkan," katanya.
Menurut anggota DPR dari Partai NasDem itu, Pemerintah juga harus mengecek ke pasar terkait penerapan HET minyak. Pengecekan ke pasar harus terus dilakukan, penerapan HET sudah berjalan atau belum.
Berdasarkan pengecekan itu, kata Martin, akan diketahui apabila ada penumpukan stok di gudang dan pasar. Apabila ada penumpukan stok, pelaku pasar harus ditindak secara hukum.
Menurutnya, Kemendag juga harus menggalakkan penerapan ‘domestic market obligation’ (DMO) dan ‘domestic price obligation’ (DPO) terhadap produsen CPO atau minyak sawit mentah yang sekaligus menjadi produsen minyak goreng.
"Kalau khusus terkait minyak goreng, ini kan banyak irisan produsen CPO sekaligus produsen minyak goreng. Produsen CPO ini dengan harga komoditas yang sekarang sedang tinggi. Mereka sudah menikmati keuntungan dari ekspor, sehingga Permendag soal DMO dan DPO itu jangan hanya ada di kertas," katanya.
Dia mendorong Kemendag menindak tegas produsen CPO sekaligus minyak goreng yang tak menerapkan HET agar tak diberi izin ekspor.
"Kalau ada produsen minyak goreng yang juga produsen CPO tidak melaksanakan HET sesuai Permendag, besok-besok dia mau ekspor jangan diberikan izin," katanya.
Sementara itu dilaporkan beberapa media, sejak diterapkan HET minyak goreng, Selasa (2/2/2022), ketersediaan minyak goreng di beberapa pasar di Jakarta dan sekitarnya terbatas, minyak goreng jadi komoditas yang langka. Menurut informasi yang diperoleh dari pedagang, penyebab kelangkaan tersebut berasal dari distributor. (ys_soel)