Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Terkait adanya pemberitaan miring tentang tugas dan fungsi dari Bupati Rohil pilihan Rakyat Afrijal Sintong yang dikatakan berada dibawah kendali dari Wak Atan, Ayah Wakil Bupati Rohil Sulaiman, seperti dilansir dari penabanten.com (16/2/22 yang berjudul Bupati Rokan Hilir diduga hanya sebagai peliharaan orang tua wakil Bupati..Wow Sadisnya)Yang mana dalam berita tersebut menyatakan apa yang terjadi di dalam Pemerintahan Rokan Hilir. Bupati yang telah terpilih secara demokrasi namun kenyataannya, Bupati Epi Sintong bagaikan peliharaan dari ayah wakil bupati yaitu wak atan. Dan hal tersebut dapat dilihat dari seluruh kegiatan pada semua dinas yang wajib melalui sepengetahuan wak atan.Kamis(17/2/22)
Salah seorang pegawai yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya mengatakan kalau ingin dapat jabatan bagus silahkan aja menemui orang tua dari Wakil Bupati, pasti terkabul, jangankan untuk proyek bahkan penempatan saja peran dari orang tua wakil bupati sangat nyata dan bukan rahasia umum di Rokan Hilir.
Penabanten.com juga jelas menerangkan bahwa sehubungan dengan adanya temuan dari tim wartawan Lipsus di lapangan, tim telah mengkonfirmasi Makmur Napitupulu selaku kepala divisi Litbang DPP GWI yang menuturkan dan berharap agar aparat penegak hukum segera memeriksa pelaksanaan APBD tahun 2021 di pemerintahan Rohil. Dugaan aroma kemungkinan praktik korupsi sangat nyata.
Kita berharap pihak kejaksaan dan KPK segera menangkap dan memasukkan kedalam penjara para terduga manusia pencuri uang rakyat tersebut. Bukan hal sulit untuk membuktikannya, ada 16 orang yang sudah di non job kan, mereka bisa ditanyakan dan menjadi saksi, karena mereka semua di non job kan karena tidak mau menuruti keinginan dari wak atan yang notabene ayah dari Wakil Bupati Sulaiman.
Yang kita tidak paham, Apakah Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, UU NO 9tahun 2015 tentang kewenangan kepala Daerah, UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN Daerah dan banyak lagi peraturan yang mengikat tugas, hak dan kewenangan Bupati. Tetapi tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewenangan seorang Wak Atan yang hanya orang tua dari Wakil Bupati.
Terkait hal ini, awak media akan mencoba menelusuri langsung ke setiap Instansi se - Rokan Hilir terkait kebenaran berita seperti yang dilansir dari media penabanten.com. Dan hingga berita ini dinaikkan, wakil bupati Sulaiman belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi via pesan what's Up(*)
Tim