Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek sebagai operator siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).BPJamsostek berkomitmen memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito bank.
BPJamsostek hanya menjalankan amanah dari regulasi yang kini tengah mendapat protes dan penolakan para pekerja. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, menyatakan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.
"Manfaat JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Anggoro dalam keterangan resminya, Kamis (17/2).
Selain program JHT, menurut Anggoro, pihaknya juga siap menjalanjan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dengan manfaat yang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BPJamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Terkait gonjang ganjing dengan dana yang ada di BPJamsostek, Anggoro menepis kecurigaan dari beberapa pihak termasuk buruh/pekerja soal dana JHT yang sudah habis, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran klaim. "Di tahun 2021, total dana program JHT tercatat sebesar Rp372,5 triliun," tegas Anggoro.
Anggoro menjelaskan, sepanjang tahun 2021 lalu, hasil investasi JHT mencapai Rp24 triliun, dan total iuran sepanjang tahun 2021 sebesar Rp51 triliun. Sementara klaim yang dibayarkan untuk pekerja yang mencairkan JHT, secara keseluruhan mencapai Rp 37 triliun.
Dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim karena sebagian besar ditutup dari hasil investasi tersebut," jelas Anggoro.
Lebih jauh, Anggoro menuturkan, seluruh dana JHT yang dikelola, sebesar 65 persen dananya diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga, di mana 92 persennya merupakan surat utang negara. Sedangkan 15 persen diinvestasikan lewat instrumen deposito. 92 persen dari deposito ini dilakukan di bank himbara dan BPD. Kemudian juga, ditempatkan di saham-saham blue chip yang termasuk indeks LQ45.
"Yang berikutnya 7 persen di reksadana, di mana berisii saham-saham blue chip. Dan terakhir setengah persen penyertaan langsung dan properti," kata Anggoro seraya memastikan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan liquid. (Azwar)