Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- V selaku pelapor dan korban LP dugaan penipuan dengan Terlapor Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, sangat kaget melihat gelar perkara internal Laporan Polisi yang diadukannya bisa ditayangkan di IG Anak dari Terlapor, padahal gelar perkara sifatnya internal dan rahasia, dirinya sendiri saja tidak diundang hadir dalam gelar selaku Pelapor dan korban.
V dan para korban lainnya melaporkan Natalia Rusli atas dugaan penipuan dan penggelapan dimana mereka memberikan sejumlah uang ke NR yang mengaku sebagai advokat, ternyata setelah uang diberikan janji tidak pernah dijalankan, belakangan diketahui ketika menandatangani Surat Kuasa dan mengaku sebagai pengacara NR belum di sumpah di Pengadilan Tinggi sebagai advokat. Belum lagi, ternyata Ijazah Sarjana Hukum NR diduga Bodong, alias tidak terdaftar Dikti, sehingga para korban merasa tertipu dan membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat dengan terlapor Natalia Rusli.
Setelah laporan polisi korban V, awalnya lancar hingga naek sidik, tiba-tiba sekarang mandek, ternyata diketahui Natalia Rusli memiliki kedekatan dengan tiga orang oknum Itwasda dan meminta dilaksanakan gelar internal di ruang gelar perkara Itwasda. Gelar ini seharusnya internal dan rahasia penyidikan, namun anehnya Natalia Rusli seolah-olah menunjukkan kehebatan dia mengontrol oknum Polda Metro Jaya dan mampu menampilkan kondisi gelar perkara di IG anaknya Dylan Nathanael.
V mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya, "Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, ucapnya.
Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan Terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Itwasda yang seharusnya menjadi pengawas, kali ini dijadikan alat oknum untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atas kehendak Terlapor. Bagaimana ada keadilan di Polda Metro Jaya, jika begitu? Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi."
V mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya, "Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, ucapnya.
Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan Terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Itwasda yang seharusnya menjadi pengawas, kali ini dijadikan alat oknum untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atas kehendak Terlapor. Bagaimana ada keadilan di Polda Metro Jaya, jika begitu? Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi."
Kali ini LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti ke media, bukti otentik berupa Screen Capture dari IG DylanNathanael yang diketahui adalah anak dari Natalia Rusli Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar dikti dan penipuan para korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah NR menerima lawyer fee dari korban.
Para korban Oknum Natalia Rusli tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat dan sudah naik ke penyidikan. Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999.
Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam gedung promoter personel Itwasda sedang gelar dengan penyidik Polres Jakarta Barat pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 pagi. Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan Polda Metro Jaya.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Natalia Rusli memiliki kedekatan dengan 3 orang Oknum petinggi Itwasda Polda Metro Jaya sehingga mendapatkan akses dewa, selain bisa membawa handphone, bisa mendapatkan bocoran rahasia penyidikan yang seharusnya tidak didapatkannya sebagai Terlapor dalam perkara, juga melalui oknum Itwasda melaksanakan gelar perkara dan memanggil serta memeriksa penyidik manapun di wilayah PMJ yang memproses laporan polisi terhadap dirinya.
"Kami sudah ada saksi dimana melihat langsung NR ini memberikan uang ke 3 pejabat Itwasda Polda Metro Jaya namun tidak bisa merekam karena Handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang AKBP," pungkasnya.
Para korban Oknum Natalia Rusli tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat dan sudah naik ke penyidikan. Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ di 0818-0489-0999.
Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam gedung promoter personel Itwasda sedang gelar dengan penyidik Polres Jakarta Barat pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 pagi. Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan Polda Metro Jaya.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Natalia Rusli memiliki kedekatan dengan 3 orang Oknum petinggi Itwasda Polda Metro Jaya sehingga mendapatkan akses dewa, selain bisa membawa handphone, bisa mendapatkan bocoran rahasia penyidikan yang seharusnya tidak didapatkannya sebagai Terlapor dalam perkara, juga melalui oknum Itwasda melaksanakan gelar perkara dan memanggil serta memeriksa penyidik manapun di wilayah PMJ yang memproses laporan polisi terhadap dirinya.
"Kami sudah ada saksi dimana melihat langsung NR ini memberikan uang ke 3 pejabat Itwasda Polda Metro Jaya namun tidak bisa merekam karena Handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang AKBP," pungkasnya.
Kedekatan NR dengan oknum Itwasda ini sekarang dipertontonkan ke publik dengan memfoto jalannya gelar perkara LP dugaan penipuan dengan Terlapor Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat dan memampangnya di media sosial milik anaknya, sang bocah 19 tahun Dylan Nathanael untuk menunjukkan bagaimana NR layaknya Kapolda Metro Jaya dan mampu mengendalikan personel Polda Metro Jaya.
Asst.Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko seorang ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengomentari gelar perkara yang bocor
Asst.Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko seorang ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengomentari gelar perkara yang bocor
Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:
a.penyelidikan;
b. pengiriman SPDP;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan;
e.gelar perkara;
f.penyelesaian berkas perkara;
g.penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
h.penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i.penghentian Penyidikan berdasarkan Bagian Ketiga Gelar Perkara pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyebutkan ‘’ dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara.
a.penyelidikan;
b. pengiriman SPDP;
c. upaya paksa;
d. pemeriksaan;
e.gelar perkara;
f.penyelesaian berkas perkara;
g.penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
h.penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i.penghentian Penyidikan berdasarkan Bagian Ketiga Gelar Perkara pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyebutkan ‘’ dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara.
Gelar perkara sebagaimana diatur dalam pasal 31-33 Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana menyebutkan bahwa gelar perkara dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, ketentuan kehadiran pelapor dan terlapor tidak disebutkan dalam Perkap ini, melainkan pelaksaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum serta ahli.
Artinya saya berpendapat bahwa jika pihak penyidik hanya mengundang 1 pihak saja(terlapor) dalam gelar perkara biasa itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya penyidik tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia/privasi penyidikan" Jelas Asst.Prof.Dr.Dwi seno