Ketapang, Wartapembaruan.co.id -- Masih marak saja puluhan Excavator tetap melakukan aktifitas di tambang emas tanpa ijin (PETI), dalam kawasan sektor hukum Kapolres kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Khusunya di Kecamatan Matan Hilir Selatan,Sungai Melayu Raya,kata Mustakim Tokoh Masyarakat Ketapang 2 Febuari 2022 Wib kepada beberapa awak media.
Mustakim menerangkan data daftar lokasi tambang Penambangan Tamap Ijin (PETI ILLEGAL) diantaranya:
1.Indo tani
2.Keruwing
3.Km 26 -27- 28
4.Padang Bunga1,2,3
5.Padang Kuning 1,2,3,4.
6.Lubuk Hantu
7.Lubuk Sempuk
8.Padang Tikar
9.Sungai Burung
10.Sungai Katong
11.Lokasi Doyok
12.Danau Panjang
13.Lokasi Pacat.
14.Lokasi Matang Gadung
15.Lokasi Rinto
16.Lubok Toman
17.Lokasi Jaka
Sebanyak 17 lokasi tersebut diatas penambangan Tampa ijin membolak balikan lokasi hutan dan lahan hingga menjadi hamparan pasir dan kolam-kolam danau.
Mustakim juga mengatakan dari hasil pertemuan dirinya dilokasi tambang ILLEGAL berdasarkan penjelasan masyarakat (pekerja) Sewa 1 unit Excavator persatu jam satu Juta Rupiah (1.000.000)*ada juga sampai Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (1.200.000) Per Jam (HM), dan ada juga Sewa 1unit Excavator perjam (HM) sebesar 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) cuma kalau yang murah minyak dari kita dan gaji operator dari kita,kata para pekerja kepada Mustakim.
Terkait Excavator tersebut ada yang mengkoordinir nya berinisial sdr (AHN) dan Excavator tersebut memiliki kode tulisan (H) jelasnya.
Menyikapi hal tersebut LSM TINDAK INDONESIA menilai ada indikasi oknum aparat penegak hukum (APH) tebang pilih atas penindakan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) menggunakan alat berat Excavator tersebut.
LSM TINDAK Sdr Supriadi Meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri agar segera menindak tegas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sesuai pernyataan Bapak Kapolri Sendir beberapa waktu yang lewat,"Ungkap Kapolri (Apabila tidak mampu bersihkan ekornya maka kepalanya saya potong)
(Sumber berita:Mustakim)
(LSM Tindak Indonesia:Supriadi)
(Penulis:Supli)