Sintang, Kalbar , Wartapembaruan.co.id -- Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan SHM No.3221 Luas 500 M2 pada hari Kamis 6 Januari 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Babtis Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Dihadiri oleh para pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negeri Sintang Panitera Ruswanto,S.H. Panitera Muda Perdata Rony Budiman, S.H. Jurusita/Humas PN Sintang Budi Pramono,
juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H, M.H.
Kemudian dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Sintang AKP Eko Budi Darmawan, S.I.K. Lurah Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Jaharatam, Pemohon Eksekusi Viktor Kurniawan, dan Dirut BPR Tritunggal Titi Wijaya.
Walaupun di awal sebelum pembacaan keputusan eksekusi ada keberatan dari kuasa hukum pihak eksekusi, namun setelah beberapa kali dilakukan dialog akhirnya eksekusi dilaksanakan secara humanis.
Pelaksanaan eksekusi diberikan pengamanan dari personel Polres Sintang yang dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Sintang AKP Eko Budi Darmawan, S.I.K.
Panitera PN Sintang Ruswanto,S.H. mengatakan, perkara yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Viktor Kurniawan, dan Dirut BPR Tritunggal Titi Wijaya. Hal ini adalah perkara pemenang lelang berdasarkan dari surat Keterangan Pemenang Lelang tanggal 21 Juli 2021.
"Kemudian atas penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Stg maka hari ini pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 09.00 WIB dilaksanakan eksekusi atas lahan dan bangunan ini," terang Ruswanto.
Dijelaskan juga bahwa, berdasarkan,
1.Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi tanggal 29 September 2021.
2.Akta Hak Tanggungan Nomor:187/2021 tanggal 8 April 2021;
3.Sertipikat Hak Tanggugan Nomor:00483/2021.
4.Pengumuman Lelang Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 22 Juni 2021.
5.Salinan Risalah Lelang Nomor:478/53/2021 tanggal 21 Juli 2021.
6. Surat Keterangan Pemenang Lelang tanggal 21 Juli 2021.
7.Kuitansi Nomor: 338/WKN.11/KNL.01.06/2021 Tentang Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang Atas Tanah Dan Bangunan SHM No.3221 Luas 500 M2 JI Lintas Kapuas Gg Baptis Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tanggal 26 Juli 2021.
Lanjutnya, Menimbang, bahwa, untuk melaksanakan Eksekusi terlebih dahulu dilakukan Peneguran/Aanmaning terhadap Termohon Eksekusi tersebut.
Menimbang, bahwa, setelah dilakukan Peneguran/Aanmaning Termohon Eksekusi hadir sendiri pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.
Menimbang, bahwa, pada saat Peneguran/Aanmaning tersebut Termohon Eksekusi telah diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2021 untuk mengosongkan secara suka rela terhadap objek eksekusi tersebut.
Menimbang, bahwa, karena Termohon Eksekusi tidak melakukan pengosongan objek eksekusi tersebut secara sukarela, maka permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi maka eksekusi dilaksanakan pada hari ini.
Hal senada Juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H, M.H. mengatakan, eksekusi atas lahan dan bangunan ini berdasarkan keputusan hukum, maka tugas PN Sintang hanya melaksanakan eksekusi setelah sebelumnya dilakukan peneguran/Aanmaning terhadap termohon eksekusi.
"Lalu sudah diberikan waktu selama 30 hari kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan bangunan tersebut secara sukarela, karena belum juga dilakukan maka kemudian dilaksanakan eksekusi ini," tegas Lumbantoruan.
Berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi hari ini ada keberatan dari pengacara termohon ini jelasnya berbeda gugatan yang diajukan akan kita periksa.
"Dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi mengatakan ada yang keliru tentu nanti akan kita periksa," ungkapnya.
Jika dari gugatan kuasa hukum termohon eksekusi melalui proses hukum nanti menang tentu kata dia juga akan dilaksanakan hal yang sama.
"Namun hari ini pihak Pengadilan Negeri Sintang dalam rangka melaksanakan undang-undang dengan memberikan hak hukum kepada pemohon eksekusi maka hari ini dilaksanakan eksekusi," imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama dari Kuasa hukum Davidson, termohon eksekusi, Korintus, S.H, dari Pradi, Akiung, S.H, M.S..I, dari KAI, memberikan keterangan kepada awak media bahwa, saat ini pihaknya juga sudah mengajukan gugatan hukum.
Korintus, S.H. mengatakan, atas adanya pemenang lelang tersebut ada upaya melawan hukum, maka dari itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dari kliennya.
"Maka atas lahan dan bangunan yang disengketakan oleh pemohon dari pihak kami selaku pengacara meminta penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sintang," tegas Korintus.
Dia juga mengatakan, dengan adanya gugatan dari pihak kami agar ada kepastian hukum. Dengan dilakukan eksekusi ini kami tidak puas sebelum ada keputusan hukum atas gugatan yang kami ajukan.
"Namun karena sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sintang, kami tidak bisa apa-apa, hanya kami akan melakukan perlawanan melalui proses hukum nanti di Pengadilan," jelasnya.
Sumber Pewarta : Fyan