KEPRI, Wartapembaruan.co.id - Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN Tpg antara Maryulis dan atau Mukhlis melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Provinsi Kepulauan Riau (DPUPR Kepri) dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan kembali digelar dengan agenda jawaban para termohon dan pembuktian Senin (17/01/2021)
Dihadapan majelis hakim, Ponco Santoso pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan inti jawabannya, salah satunya bahwa penetapan nilai penggantian wajar yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang dinyatakan sah demi hukum. Disamping itu, Ponco juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil permohanan pemohon
Usai mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Ketua majelis hakim, Riska Widiana melanjutkan sidang memeriksa dokumen dari para pihak, namun pihak PUPR belum menyiapkan dokumen yang bakal di ajukan sebagai alat bukti
Sementara pihak penggugat Maryulis atau Mukhlis melalui kuasa hukumnya Urip Santoso, SH dan Novrizal, SH menyampaikan beberapa alat bukti, diantaranya dokumen pergantian wajar nilai ganti rugi nomor 21 atas nama Lister Butar-Butar, dengan alamat objek tanah Jalan Induk Suri, Kelurahan Tanjung Permai, Kecama Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, dengan luas tanah yang terkena 580 meter persegi dengan nilai Rp. 233.790.116
Selain dokumen nomor 21 tersebut, Kuasa hukum Maryulis juga menyerahkan dokumen pembayaran nilai yang wajar dengan nomor 53 dan sejumlah foto kolam produktif milik kilen nya yang tidak dihitung oleh tim appraisal
Sementara Urip Santoso meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengecekan langsung atas objek tanah yang diberikan ganti rugi berbeda-beda oleh PUPR Provinsi tersebut, termasuk untuk melihat langsung kolam produktif milik kilen nya
“Ijin yang mulia. Kalau diperkenankan, kami berharap majelis untuk bisa melakukan peninjauan langsung objek tanah klien kami, termasuk tanah-tanah milik warga sekitar.”Jelas Urip yang di amini oleh Ketua majelis hakim
“Setelah penyerahan bukti dari tergugat, nanti akan kita agendakan untuk peninjauan lokasi.”Ucap Riska Widiana
Usai memeriksa dokumen alat bukti dari penggugat, majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga Kamis 20 Januari tahun 2022, pukul 14.00 dengan agenda pembuktian dari tergugat
Usai peradangan Nofrizal SH membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen nilai pergantian wajar (Nilai Ganti Kerugian)
“Ada beberapa dokumen nilai pergantian yang wajar kami serahkan. Dimana nilai-nilai tersebut pemiliknya adalah sempadan dengan klien kami yang dibayarkan jauh di atas nilai ganti rugi klien kami. Termasuk kolam ikan milik satu warga yang oleh tim appraisal diberikan ganti rugi.”Jelas Nofrizal
Bila dibandingkan dengan kolam milik warga bernama Lister Butar-Butar, harusnya klien kami juga diperhitungkan oleh tim appraisal tersebut, sebab ada 9 kolam produktif milik kliennya yang masuk dalam dampak rencana pembangunam jembatan tersebut
“Kolam tetangga dibayar 4 Juta lebih. Kenapa kolam klien kami gak, bagaimana rumus perhitungannya. “ungkap Nofrizal dengan tanda tanya.
Sebelumnya pada Rabu 12 Januari lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan digugat oleh salah satu warga yang memiliki lahan terdampak pembangunan jembatan Batam-Bintan di Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan
Gugtan tersebut dilayangkan oleh Maryulis dan atau Mukhlis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui kuasanya Urip Santoso SH dan Nofrizal SH dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN Tpg yang didaftarkan pada 4 Januari.
Dalam gugatannya, Nofrizal SH selaku kuasa hukum dari Maryulis dan atau Mukhlis menyampaikan gugatan kepada para tergugat mengenai keputusan pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan dan juga kepatutan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami menyampaikan tuntutan kami sebesar Rp 2.277.690.000,- kepada Tergugat. Karena ganti kerugian Rp 1.054.437.509,- yang diberikan oleh PUPR Kepri dinilai tidak patut asas keadilan,” jelas Nofrizal usai mengahdiri sidang pertama pada Rabu (12/01) di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Nilai ganti kerugian pada tanggal 21 Desember 2021 yang diberikan melalui sebuah amplop berisi satu lembar kertas berisi nilai tersebut di atas tidak memperhatikan faktor ekonomi dan kepatutan lainnya.
“Di atas lahan itu ada 14 kolam ikan yang setiap panen memberikan keuntungan, belum lagi nilai lainnya terkait di atas tanah. Kemudian juga nilai ganti rugi lahan sempadan sebesar Rp 690 ribu permeter membuat ketimpangan, dimana Penggugat hanya diganti sebesar Rp 300 ribu permeternya,” ungkapnya.
Sementara Urip Santoso SH menjelaskan bahwa ganti rugi yang diberikan oleh Pemprov Kepri patut dipertanyakan,sebab beberapa lahan yang berbatasan langsung dengan kliennya dibayarkan dengan nilai Rp. 700.000 permeternya
"Didalam lahan klien kami ada kolam Produktif, tapi kenapa tim tidak menghitung ?. Disamping itu, ada tanah yang berada dalam satu hamparan dan sempadan dengan klien kami dihargai 700 Ribu, sementara kami hanya 300 ribu. Dimana azas keadilan itu."Jelas Urip
Urip juga menyebutkan bahwasanya tim pembebasan lahan tidak melakukan musyawarah harga dengan masyarakat selaku pemilik lahan yang berdampak pembangunan jembatan tersebut
"Proses musyawarah tidak pernah ada dalam hal penawaran harga. Walaupun tim memanggil warga masyarakat untuk dikumpulkan, sementara akan tetapi tidak ada tawar menawar harga. Mereka langsung diberikan amplop yang berisi nilai pembebasan. Gugatan ini kami layangkan karena undang-undang memberikan ruang kepada kami, bilamana permasalahan ini tidak sesuai dengan nilai kepantasan. "Jelasnya