Iklan

Sidak di Jaksel, Kemnaker Kembali Temukan 61 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Australis

warta pembaruan
06 Januari 2022 | 9:24 PM WIB Last Updated 2022-01-06T14:24:08Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi nonprosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Calon pekerja migran tersebut berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.


Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menyampaikan, saat ini jajarannya yang tergabung dalam Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Diirektorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten


"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ucap Haiyani.


Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, Ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," tegas Haiyani.


Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa hari ini pihaknya melakukan pendataan yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen baik Paspor, Visa, serta dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan.

"Sementara ini ke 61 CPMI diamankan  di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat," pungkas Yuli Adiratna. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak di Jaksel, Kemnaker Kembali Temukan 61 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Australis

Trending Now

Iklan