Riau, Wartapembaruan.co.id -Berjalannya pemerintahan dikabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tak melenggang begitu saja, pasalnya menurut realitanya, masih terdapat permasalahan baik dari segi aturan maupun penerapan ditengah masyarakat.
Seperti soal bantuan sosial (Bansos), Aktivis mahasiswa asal Rokan hilir menyoroti persoalan bansos yang mempunyai syarat wajib vaksinasi dan sertifikat vaksin, bahkan kata mahasiswa, jika tidak ada vaksinasi berujung pada penahanan bansos.
"Makanya kami mendesak Bupati kabupaten Rokan Hilir, Riau, untuk mengusut tuntas kasus tentang penahanan bansos terkususnya wilayah kabupaten Rokan hilir, kecamatan Pasir limau kapas,"sebut Al Hafiz, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan pelajar mahasiswa Riau Lhokseumawe (IPMR,) dalam keterangannya (2/1/2022).
Lanjut Hafiz, permasalahan penahanan sembako yang harus memiliki persyaratan Kartu vaksin tepat nya di Rokan hilir riau, Kecamatan pasir limau kapas.
Dalam hal, pihaknya selaku mahasiswa mendesak bupati Rokan Hilir untuk segera menindak lanjuti kasus ini, dikarenakan ada sebuah paksaan terhadap masyarakat untuk melakukan Vaksinasi sebagai syarat untuk pengambil Bansos.
"Kita hidup di negara hukum jadi setiap tindakan yang berhubungan dengan kebijakan harus ada payung hukumnya, dan menurut kami tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur kewajiban menunjukan bukti vaksinasi dalam pengambilan bansos,"lanjut Hafiz
Dimasa pandemi covid-19 ini, Hafiz mengingatkan agar Bupati Rokan hilir, bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nya, harus peka terhadap isu sosial, dan kebutuhan bansos.
Dalam penerapan bantuan ini, Hafiz juga mencontohkan ada UU jaminan sosial yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan masyarakatnya.
"Jadi pemerintah Jangan mengitimidasi masyarakat atas paksaan untuk vaksinasi Berkedok bansos,"pungkasnya
Karena "kartu vaksinasi bukanlah suatu alat untuk administrasi negara,"cecar Hafiz
Al-Hafiz, mahasiswa yang aktif mengamati kebijakan pemerintah Rokan Hilir ini juga menambahkan, pihaknya mendesak Bupati membuat kebijakan untuk menangani kasus ini, dalam waktu 2 minggu.
"Maka kami akan geruduk kantor Bupati Rokan Hilir,"tandasnya.**Ahfz