KENDAL, Wartapembaruan.co.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama dengan BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara dan Kapolsek Limbangan, melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis burung Kerak Kerbau (Acridotheres Javanicus) sebanyak 150 ekor di kawasan Wana Wisata Gonoharjo RPH Gempol BKPH Ambarawa KPH Kedu Utara Dusun Nglimut Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kendal, Jumat (7/1/2022).
Pelepasan ini merupakan pelaksanaan dari hasil pengamanan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan guna melestarikan satwa liar milik negara.
Kepala KPH Kedu Utara yang diwakili Yudi Noviar menjelaskan, "Semoga dengan pelestarian burung kerak kerbau ekosistem semakin terjaga," jelas Yudi.
Sedangkan Kepala BKSDA Jateng Darmanto SP M AP menambahkan, "Penanganan penyelundupan ini sangat positif untuk pelestarian alam meski burung kerak kerbau belum dilindungi namun sangat rentan terhadap penyelundupan dan harapan kita burung lerak kerbau bisa berkembang biak sehingga tidak terjadi kepunahan," kata Darmanto.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Polsek Limbangan AKP Rasban dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Satwa diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Wana Wisata Gonoharjo Kecamatan Limbangan," pungkas AKP Rasban.
Aksi pelepasliaran satwa ke habitat alamnya, merupakan bagian dari program peningkatan populasi satwa liar di alamnya. Satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui proses medis maupun perilaku keliaran satwa. (*)