Medan, Wartapembaruan.co.id -- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor milik petugas kebersihan Kota Medan Suratinem alias Inem (45) yang terjadi di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/1/22), dibekuk.
Pelaku adalah DSS alias D (39) warga Prof HM Yamin Gang Pinang Kecamatan Medan Perjuangan. Dia terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap, Kamis (6/1/22). Sementara pelaku utama berinisial Y masih diburu keberadaannya.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pencurian itu berawal saat korban sedang menyapu jalan, kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga di Jalan KH Agus Salim.
"Saat sudah selesai melaksanakan tugasnya, korban kembali dan tidak menemukan sepeda motor yang dia parkir di tempat semula," ujar Firdaus saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (8/1/22) sore.
Usia kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Jatanras Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Jadi kalau untuk pelaku yang mencuri sepeda motor petugas kebersihan Kota Medan itu berinisial DSS alias D dan Y. Si Y yang merupakan pelaku utama masih kita buru," sebutnya.
Sementara, kata Firdaus, pelaku DSS alias D juga terlibat pencurian sepeda motor bersama tersangka JH alias B di Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (5/1/22).
"Modus pelaku dengan cara mematahkan kunci stang, kemudian mendorong dan membawa lari sepeda motor korban dengan bantuan tersangka lain," ungkapnya.
Firdaus menyebutkan, adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil kejatahan kemudian digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
"Setelah kita lakukan tes urine, keduanya positif amfetamin," sebutnya.
Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 AJN yang dipakai pelaku saat beraksi turut diamankan. Selain itu, ada pula helm, baju dan rekaman CCTV.
"Untuk sepeda motor petugas kebersihan Kota Medan yang dijual pelaku senilai Rp 1,6 juta masih kita cari. Termasuk mengejar penadahnya berinisial A, mohon doanya agar segera ditangkap," sebutnya.
Firdaus menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Adapun satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2013.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Leodepari)