MEDAN, Wartapembaruan.co.id -- Personil Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerasan, pria itu bernama Andi alias D (47) warga Jalan Pasar Bengkok, Jalan William Iskandar simpang Aksara, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Andi Alias D ditangkap karena diduga kerap melakukan pemerasan terhadap supir supir bongkar muat dengan modus uang keamanan dan SPSI.
Kejadian dugaan pemerasaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib, Prengki (27) Supir Menurunkan barang di pasar Bengkok tepatnya di Toko Wira di Jl.Willem Iskandar Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Pada saat itu datang 2 orang pemuda yang mana salah seorang diantaranya meminta uang SPSI sebesar Rp.35.000 dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar uang SPSI sebesar Rp.35.000 sehingga dengan sangat terpaksa pelapor memberikan uang tersebut.
Video dugaan pemerasaan tersebut sempat viral di media social, diduga korban yang memviralkan video tersebut saat berada di dalam sebuah mobil . Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses Hukum yang berlaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH, Jumat (14/1/2022) Pukul 22.00 Wib menjelaskan bahwa, Pelaku sudah diamankan berdasarkan atas laporan korban sendiri ke Mapolrestabes Medan.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah lokasi, tim pun langsung melakukan pengejaran dan setibanya di lokasi petugas langsung mengamankan terduga pelaku pemersan “Andi Alias D” di sekitar Jalan Pembinaan, Dusun III Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, ”Ungkap Kasat Reskrim Kompol Firdaus.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr M Firdaus, saat kami amankan dan di introgasi, terduga pelaku pemerasaan yang bernama A Alias D mengakui perbuatan nya telah melakukan pemerasan terhadap korban Prengki ,target pelaku adalah pemerasan terhadap supir mobil box yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat di pasar bengkok medan.
“ Andi alis D juga mengakui bahwa sudah 10 bulan melakukan pemersaan dan Hasil pemerasannya pelaku pun disetor kepada Ketua SPSI Medan Estate “HEP” sebesar Rp 10.000 perbulan. Sementara pelaku mendapatkan hasil dari pemerasan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 perharinya . pelaku “A” saat ini sedang menjalani pmeriksaan di satreskrim Polrestabes Medan , kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi kosong berlogo, pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 (Sembilan Tahun Kurungan ) Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang , Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH.
Reporter : (Leodepari)