Pekanbaru, wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru lakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku penggelapan di gudang bengkel PT. Global Jasa Express. Kamis (20/1/22)
Tersangka penggelapan bernama Dedi Lando Sagala, ditangkap pada Rabu silam (12/1/22) sekira pukul 20.00 Wib. Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUH Pidana.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan Irfan warga jalan Padat Karya perum Fajar Asri , yang merupakan salah satu pekerja di PT.Global Jasa Express dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 12 Januari 2022 .
Penggelapan 8 unit ban yang di lakukan oleh Dedi Lando Sagala warga jalan Rajawali Pasir Putih tersebut telah menyebabkan kerugian PT.Global Jasa Express senilai Rp.31.000.000.
Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (11/1/22) sekira jam 19.30 wib pelaku Dedi Lando Sagala memarkirkan mobil Mitsubishi Fuso roda 10 (sepuluh) BM 9186 AU yang merupakan milik PT. Global Jasa Express ( PT. GJE) di lokasi gudang/ bengkel perusahaan PT. Global Jasa Express jalan Darma dan terduga pelaku kemudian menitipkan kunci dan mobil ke penjaga bengkel.
Keesokan harinya Rabu (12/1/22) sekira pukul 10.30 wib, Irfan seorang pegawai PT.Global Jasa Express melihat kondisi mobil yang dikemudikan tersangka Dedi Lando Sagala yang terparkir dan melihat semua ban mobil dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya diketahui bahwa semua ban yang terpasang dan dalam kondisi rusak tersebut bukan ban yang pada awalnya di pasang pihak PT. Global Jasa Express, dimana saat pelaku membawa mobil tersebut untuk mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta pada bulan November 2021.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Global Jasa Express kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Rumbai. Menanggapi adanya laporan tersebut, Polsek Rumbai segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka pelaku, Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Febry Hermawan, S.Tr.K,MH segera melaporkannya kepada Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,M.H
Kapolsek Rumbai kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka pelaku.
Tersangka pelaku penggelapan tersebut akhirnya dapat ditangkap dan diamankan di Jl. Siak II Palas Kecamatan Rumbai dan dibawa ke Mako Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.
Erick