Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengrusakan terhadap sebuah rumah kontrakan milik Ermawati (57.Thn) warga Jalan Labersa Siak Hulu Kampar yang berada di jalan Paus, Nelayan Ujung Rumbai. Kamis ( 27/1/22)Kejadian pengrusakan tersebut dilakukan tersangka YG (18 Thn) warga jalan Paus, Nelayan Ujung RT 02/RW 16 kelurahan Sri Meranti Palas pada Rabu silam (19/1/22). Dan akibat dari pengrusakan tersebut telah menimbulkan kerugian materi senilai Rp. 5.000.000 dan rumah tersebut tidak dapat ditempati lagi dikarenakan kaca jendela,dinding rumah dan pintu rusak keseluruhan.
Mendapati hal tersebut, korban Ermawati tidak terima dan segera melaporkan tindak pidana pengrusakan tersebut ke Polsek Rumbai dengan surat Tanda Lapor Polisi No : LP/13/I/2022/RIAU/RESTA Pku/Sek Rumbai tertanggal 19 Januari 2022.
Menanggapi terkait adanya laporan masyarakat tersebut, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/06/1/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022 , Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah memeriksa 3 orang saksi, mulai melakukan penyidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku YG.
Tim Opsnal Polsek Rumbai yang mengetahui keberadaan tersangka pelaku YG, kemudian melaporkan dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu ST.Sihaloho yang kemudian melaporkan dan meminta arahan dari Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH.MH.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH.MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal mendatangi lokasi tersebut. Dan berhasil mengamankan tersangka ke mapolsek Rumbai.
Kepada awak media, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang berinisial YG, yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah milik korban Ermawati yang berlokasi di jalan Paus, Nelayan Ujung kelurahan Sri Meranti.
"tersangka YG (18 Thn) yang merupakan warga Jalan Paus, Nelayan Ujung tersebut sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan juga kita telah mengamankan barang bukti 1 buah Palu gagang warna coklat, 1 buah gagang cangkul dari kayu, 5 serpihan kaca bening, 5 serpihan kaca hitam dan 2 potongan triplek yang sudah rusak" sebut Kapolsek Rumbai
Terhadap terduga pelaku YG akan kita Sangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan, tutup AKP Linter Sihaloho,SH,MH
Erick