Iklan

Musdessus Penetapan Penerima BLT-DD TA. 2022 Desa Kalipakis

warta pembaruan
07 Januari 2022 | 5:37 PM WIB Last Updated 2022-01-07T10:37:30Z


KENDALWartapembaruan.co.id
- BhabinKamtibmas Polsek Sukorejo Desa Kalipakis Bripka Slamet Heriyanto melaksanakan DDS, Binluh, Penggalangan, Sambang Koordinasi, Jum'at (7/1/2022).

Perihal Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan penerima progam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2022 Desa Kalipakis, bertempat di Aula Balai Desa Kalipakis Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. 

Hadir pada kegiatan tersebut Sekcam Ahmad Sodikin, S.Sos, Kepala Desa Kalipakis A. Fauzi. Ketua BPD dan anggota. LPMD, Pendamping Desa, Ketua RT dan RW se-Desa Kalipakis, PKK, Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa.

Sekcam Ahmad Sodikin, S.Sos. melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan penerima progam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2022 Desa Kalipakis Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal.

"Hasil musyawarah arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022, sesuai Perpres No. 104 Tahun 2021 bahwa Pagu Dana Desa (DD) Kalipakis Tahun 2022 sebesar Rp.849.142.000," ujar Sodikin.

"BLT DD sebesar 40,2% = Rp.339.656.800 95 KPM sebesar Rp.300.000 selama 12 bulan. Ketahanan pangan dan hewani = 20% yaitu Rp.169.828.400. Penanganan Covid-19 = 8% sebesar Rp.67.931.300. Kegiatan kesehatan dan fisik = 32% sebesar Rp.271.725.440," pungkas Sekcam Ahmad Sodikin.

Menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sesuai Perbup Kendal No. 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Desa Kalipakis Bripka Slamet Heriyanto menyampaikan pesan-pesan kepada perangkat desa dan warga bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir agar warga untuk selalu patuh pada protokol kesehatan walaupun sudah di vaksin dengan menerapkan 5 M dalam setiap kegiatan. 

"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, enjauhi kerumunan mengurangi mobilitas. Jangan sampai lengah dan tidak patuh protokol kesehatan sehingga timbul claster baru," kata Slamet. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Musdessus Penetapan Penerima BLT-DD TA. 2022 Desa Kalipakis

Trending Now

Iklan